Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Parlemen

Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Admin 001 by Admin 001
7 Oktober 2025
in Parlemen, Regional
0
Ini Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum empat usulan Raperda Pemerintah Kota Bandung, Selasa, 7 Oktober 2025. Indra/Humpro DPRD Kota Bandung.

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap empat usulan Raperda dari Propemperda Tahun 2025 Tahap II, dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 7 Oktober 2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Wakil Ketua II Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung.

Hadir dalam rapat paripurna itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, serta jajaran pimpinan OPD.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Keempat Raperda yang diusulkan tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045, Raperda Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Beresiko dan Penyimpangan Seksual.

Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Fraksi Partai Gerindra memandang Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual menjadi penting untuk disahkan. Terutama dengan jumlah usia produktif di Kota Bandung cukup banyak yang perlu diperhatikan secara serius.

Tren terkini dalam perilaku seksual remaja memberikan pesan yang beragam, di mana terdapat konsensus umum bahwa proporsi remaja terlibat dalam perilaku yang menempatkannya pada risiko kehamilan yang tidak diinginkan, HIV, dan infeksi menular seksual (IMS) masih tinggi, bahkan mungkin semakin meningkat setiap tahunnya.

Belum lagi, semakin banyaknya kasus penyimpangan seksual yang terjadi dan sangat memprihatinkan di Kota Bandung.

Oleh karena itu, pemangku kepentingan dan yang diberi amanah untuk menjalankan tugas pengendalian dan pencegahan perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di Kota Bandung akan dihadapkan pada dilema tentang bagaimana upaya pencegahan dan pengendalian, sekaligus membuat upaya program anteseden perilaku seksual berisiko tinggi dan penyimpangan seksual khususnya dapat dilakukan secara terintegrasi dan kolaboratif.

Ada banyak indikator pemicu terjadinya perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual, seperti: kurangnya pengetahuan dan pendidikan seksual, faktos psikologis, faktor ekonomi, paparan konten pornografi, lingkungan dan pola asuh keluarga, trauma masa kecil, dan kurangnya iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kondisi spesifik yang ada di Kota Bandung tentunya memerlukan perhatian untuk menjadi program utama dengan pemodelan spesifik yang kolaboratif lintas organisasi dan multi disiplin keilmuan pula.

Perlindungan Masyarakat

Berkenaan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, merupakan pembaharuan secara substantif dari perda sebelumnya seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat Kota Bandung yang terus berubah cepat.

Penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib berkenaan dengan pelayanan dasar. Penyelenggaraannya dilakukan oleh Satpol PP melalui peran strategisnya memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah dengan membantu tercipta kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.

Ketertiban umum dipahami sebagai manifestasi dari suatu keadaan damai dan merasa aman yang dijamin oleh keamanan kolektif sebagai kebutuhan dan syarat fundamental bagi suatu masyarakat manusia yang menyangkut keteraturan kehidupan bersama.

Ketika ketertiban umum bisa dicapai, maka ketenteraman dapat terwujud bila pemerintah daerah hadir melalui representasi Satpol PP untuk menjaga agar tidak ada orang atau sekelompok orang yang bertindak melampaui kehendak alamiahnya seperti ungkapan Thomas Hobbes, “homo homini lupus” atau manusia adalah serigala bagi manusia lain yang mengakibatkan “bellum omnium contra omnes” manusia menjadi lawan di antara sesama manusia.

Sedangkan perlindungan mengandung arti proses atau cara perbuatan melindungi sebagaimana dimanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit berbunyi “melindungi segenap bangsa indonesia dan tumpah darah Indonesia”. Kemampuan peran strategis Satpol PP dalam penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat perlu terus diupayakan peningkatan dari aspek kelembagaan dan sumber daya manusianya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya dengan institusi lainnya.

Terutama kejahatan terhadap ketertiban umum yang disebut kejahatan tanpa korban atau disebut pula “moralitas yang dilegislasikan” sebagai aktivitas yang dianggap ilegal karena melanggar moralitas umum.

Grand Design Pembangunan Keluarga

Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025-2045 yang dilakukan melalui 5 pilar, yaitu: pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran, dan pengarahan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan merupakan permasalahan yang harus dihadapi tidak hanya oleh kota/kabupaten sebagai ibukota provinsi, namun juga menjadi persoalan provinsi, khususnya di pulau jawa dan sumatera.

Merujuk data konsolidasi bersih (DKB) Kemendagri, di dalam Kota Bandung dalam angka 2025, penduduk Kota Bandung berjumlah 2.591.763 jiwa dengan penduduk laki-laki dan perempuan berimbang jumlahnya 1.298.551 dan 1.293.212 jiwa yang mengalami pertumbuhan 0,91 persen setahun, rasio jenis kelamin 100,76, dan kepadatan penduduk per km2 sebanyak 15.111 jiwa.

Kondisi faktual yang beragam tersebut dalam besaran densitas penduduk membuat ketidakseimbangan distribusinya berpengaruh terhadap balanced growth of population di Kota Bandung bila ditambah perhitungan terserapnya sumber daya ekonomi dan sosial menjadi eksternalitas negatif memengaruhi kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan, bahkan kelembagaan.

Tingginya laju pertumbuhan di Kota Bandung akan berdampak positif berupa penyediaan jumlah sumber daya manusia yang memadai, peluang permintaan terhadap barang dan jasa semakin tinggi, dan terkelolanya potensi sumber daya yang tersedia secara efektif di satu sisi.

Namun di sisi lainnya akan berdampak negatif dalam pembangunan, di mana penduduk selain sebagai subjek, juga sekaligus sebagai objek pembangunan yang berkorelasi terhadap pembangunan, apakah kesejahteraan penduduk dalam arti luas mengalami peningkatan atau tidak.

Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali akan menimbulkan implikasi negatif terhadap hasil pembangunan, seperti gangguan lingkungan karena daya dukung alam tidak memadai dan tidak disesuaikan, jumlah penganggur semakin tinggi yang menambah kemiskinan dan menimbulkan permasalahan sosial lainnya, seperti tindak kriminal, gepeng, dsb., serta berbagai permasalahan multidimensional lainnya yang merugikan dan mengancam keberlanjutan pembangunan.

Kuantitas penduduk berbanding lurus dengan kualitasnya, di mana tingginya jumlah penduduk usia produktif di Kota Bandung tidak akan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah, bila tidak diimbangi dengan kualitasnya.

Indikator penting bagi pembangunan berbasis people centre development (SDM) adalah kualitas penduduk, tidak hanya kualitas pada kesehatan dan membaiknya income per kapita saja, namun dalam jangka panjang adalah pendidikan dan keterampilan menjadi faktor dominan dalam pembangunan daerah.

Salah satu ukurannya adalah melihat ipm kota bandung sebesar 83,75 sebagai agregasi dari komponen usia harapan hidup 75,83 tahun, harapan lama sekolah 14,25 tahun, rata-rata lama sekolah 11,07 tahun, dan pengeluaran riil per kapita 18.795 rupiah. Data faktual di atas menunjukkan kondisi kemiskinan di Kota Bandung berada di bawah Rp614.707, dengan persentase penduduk miskin sebesar 3,87 persen, indeks kedalaman kemiskinan 0,60 dan indeks keparahan kemiskinan 0,14.

Tentunya kondisi tersebut menjadi perhatian dan pekerjaan kita bersama untuk meningkatkan kualitas penduduk di Kota Bandung. Salah satu upayanya adalah penguatan pembangunan keluarga, di mana keluarga sebagai unit terkecil masyarakat berperan dalam mengembangkan sumber daya manusia dan komponen utama dalam tumbuh kembang anak yang sejalan dengan fungsi-fungsi keluarga.

Tidak berfungsinya sistem keluarga secara baik terutama disebabkan oleh masih banyaknya keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan, kurang sejahtera, dan kurang memiliki ketahanan sosial, sehingga peran dan fungsi tidak bisa berjalan secara optimal, baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan.

Setiap kondisi dan perubahan yang terjadi pada setiap penduduk, apakah fertilitas, mortalitas, ataupun mobilitas haruslah didukung oleh sistem data dan informasi kependudukan menjadi database kependudukan yang memiliki akurasi dan tingkat kepercayaan tinggi dengan pengelolaan sistem integratif sebagai data kependudukan yang andal, riil, dan mudah diakses oleh para pemangku kepentingan serta menjadi bagian dari decision support system.

Penanganan Kesejahteraan Sosial

Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Dan Penanganan Kesejahteraan Sosial sangat erat terkait dan beririsan dengan tiga Raperda di atas.

Fraksi Partai Gerindra melihat masih terdapat permasalahan dalam materi muatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat pusat dan daerah. Pertama, akomodasi asas kesetaraan dan asas nondiskriminasi untuk menjelaskan parameter kriteria masalah sosial, potensi disharmoni dengan sistem jaminan sosial nasional, pekerja sosial, dan penyandang disabilitas.

Kedua, struktur hukum yang memerlukan penyelarasan dan kolaborasi pelaksanaan tanggungjawab dan wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Ketiga, sarana dan prasarana terbatas dan masih terdapat permasalahan data terpadu kesejahteraan sosial. Keempat, pendanaan masih tergantung pada APBD, karena alokasi APBD prioritasnya untuk pembangunan sesuai dengan visi misi kepala daerah.

Dan kelima, budaya hukum yang masih rendah, di mana kemiskinan merupakan komoditas untuk memperoleh bansos dari pemerintah.

Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi di antara berbagai potensi permasalahan di atas dan komitmen Pemerintah Kota Bandung dalam pelaksanaannya tentang penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial dapat berjalan optimal dengan melibatkan partisipasi beragam komponen masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Bandung.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung berharap pandangan umum yang telah disampaikan ini memberikan dampak bagi kemaslahatan warga Kota Bandung.***

Tags: APBDdprddprd Kota BandungFraksi Partai GerindraPartai Gerindraraperda
SendShare197Tweet123
Previous Post

Ini Pandangan Umum Fraksi PSI Atas 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Next Post

Berikut Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

RelatedPosts

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah
Regional

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah

25 Juli 2026
Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung
Regional

Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung

20 Juli 2026
Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung
Regional

Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung

19 Juli 2026
Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik
Regional

Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik

18 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat
Regional

Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat

17 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Regional

Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah

15 Juli 2026
Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Regional

Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

9 Juli 2026
Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga
Regional

Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga

8 Juli 2026
Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan
Regional

Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan

4 Juli 2026
Next Post
Berikut Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Berikut Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan Bagi 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Fraksi PKS Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Fraksi PKS Berikan Pandangan Umum Terkait 4 Raperda Usulan Pemerintah Kota Bandung

Rapat Paripurna Umumkan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan di Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS

Rapat Paripurna Umumkan Perubahan Alat Kelengkapan Dewan di Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKS

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.