Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Artikel

Ini Pedoman Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah

ocha by ocha
16 Juli 2021
in Artikel, Artikel Pilihan
0
Ini Pedoman Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar — Mengingat Kota Bandung masih dalam zona level 4 dan tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka ada sejumlah penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Momon Ahmad Imron mengaku sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat.

REKOMENDASI

Geliat Pangandaran

Geliat Pangandaran

9 Januari 2022
Drs. Firli Bahuri, M.Si. - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2023.

Catatan Akhir Tahun Drs. Firli Bahuri, M.Si., Menyongsong Tahun 2022

31 Desember 2021
Catatan Akhir Tahun 2021 PWI: Kontribusi Media dalam Menghadapi Pandemi dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Catatan Akhir Tahun 2021 PWI: Kontribusi Media dalam Menghadapi Pandemi dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

31 Desember 2021
Teknologi 5G Mempercepat Kehadiran Industry 5.0 Profesi Hukum Akan Kalah Bersaing Jika Tidak Merespon Transformasi Digital

Teknologi 5G Mempercepat Kehadiran Industry 5.0 Profesi Hukum Akan Kalah Bersaing Jika Tidak Merespon Transformasi Digital

30 Agustus 2021

Ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Iduladha 2021.

“Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” ucap Momon, Kamis, 15 Juli 2021.

Khusus berkenaan dengan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan.

Momon juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.

“Pengawasan dan pengendalian salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Iduladha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKM Darurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling.

“Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi.

Tedi menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Iduladha secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.

“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat,” jelasnya.

Tedi membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.

“Sebetulnya dalam surat edaran nomor 17 itu tidak hanya ditujukan bagi Iduladha, tapi juga berlaku untuk seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain,” cetusnya.

Masih menurut Tedi, untuk prosesi penyembelihan kurban disarankan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau Tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. Kemudian disarankan penyembelihannya di Rumah Potong Hewan (RPH) guna meminimalisir interaksi orang.

Apabila RPH sudah penuh, lanjut Tedi, hewan kurban disembelih di lapangan terbuka dengan jumlah panitia yang terbatas. Tak lupa juga untuk memerhatikan protokol kesehatan.

“Satu orang, satu alat potong. Kalau terbatas, pisaunya harus didisnfektan dulu. Setelah dipotong, penerima tidak boleh datang ke tempat pemotongan. Panitia yang harus mengantarkan daging hasil pemotongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya.

Tags: berita iduladhaIduladhaKebijakan iduladha
SendShare196Tweet123
Previous Post

Ketahui Hewan Kurban Layak Dan Sehat Lewat E-Selamat

Next Post

MUI: Rayakan Iduladha Di Rumah Tetap Afdal

RelatedPosts

Pemkot Bandung akan Terus Pantau Penyembelihan Hewan Kurban Selama Hari Tasrik
Regional

Pemkot Bandung akan Terus Pantau Penyembelihan Hewan Kurban Selama Hari Tasrik

6 Juni 2025
Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Kota Bandung Meningkat
Ragam

Penyembelihan Hewan Kurban di RPH Kota Bandung Meningkat

21 Juli 2021
Wali Kota Bandung Sampaikan Kisah Nabi Ibrahim AS, Pengingat Agar Berkurban
Regional

Wali Kota Bandung Sampaikan Kisah Nabi Ibrahim AS, Pengingat Agar Berkurban

18 Juni 2021
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Penjual Hewan Kurban
Regional

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Penjual Hewan Kurban

1 Agustus 2020
Gubernur Jabar Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan saat Iduladha
Nasional

Gubernur Jabar Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan saat Iduladha

17 Juli 2020
Menghindari Penyebaran COVID-19, Warga Diimbau Tak Berkerumun Saat Penyembelihan Hewan Kurban
Regional

Menghindari Penyebaran COVID-19, Warga Diimbau Tak Berkerumun Saat Penyembelihan Hewan Kurban

17 Juli 2020
Tes Cepat Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan dan Protokol Kesehatan Pasar Hewan
Regional

Tes Cepat Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan dan Protokol Kesehatan Pasar Hewan

16 Juli 2020
Hadapi Iduladha 1441 H, Pemkot Bandung Mulai Terjunkan Satgas Pemeriksa Hewan Kurban
Nasional

Hadapi Iduladha 1441 H, Pemkot Bandung Mulai Terjunkan Satgas Pemeriksa Hewan Kurban

16 Juli 2020
Suasana Covid-19, Oded Minta Panitia Hewan Kurban Perhatikan Protokol Kesehatan
Berita Terkini

Suasana Covid-19, Oded Minta Panitia Hewan Kurban Perhatikan Protokol Kesehatan

9 Juli 2020
Next Post
MUI: Rayakan Iduladha Di Rumah Tetap Afdal

MUI: Rayakan Iduladha Di Rumah Tetap Afdal

Brimob Jabar Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Lingkungan Desa Cintamulya

Brimob Jabar Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Lingkungan Desa Cintamulya

Brimob Jabar Berikan Edukasi Protokol Kesehatan Agar Selalu Patuh Di Tengah PPKM Darurat

Brimob Jabar Berikan Edukasi Protokol Kesehatan Agar Selalu Patuh Di Tengah PPKM Darurat

Leave Comment

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.