Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Jabar Luncurkan Aplikasi Sicaplang

Admin 001 by Admin 001
24 Agustus 2020
in Regional
0
Jabar Luncurkan Aplikasi Sicaplang
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. Pangandaran, bewarajabar.com — Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum resmi meluncurkan aplikasi bernama “Sicaplang” (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) di Kawasan Pantai Pangandaran, Sabtu (22/8/20). Aplikasi penilangan lewat handphone tersebut dikembangkan Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jabar.

Kang Uu mengatakan, dengan kehadiran Sicaplang, penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 dapat berjalan optimal.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

[irp]

“Bukan hanya untuk pelanggaran masalah masker, tetapi juga pelanggaran yang tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020,” kata Kang Uu.

Sicaplang akan mencatat jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan hingga sanksi yang diberlakukan merujuk Pergub Jabar Nomor 60/2020. Petugas Satpol PP Jabar yang melakukan pencatatan di aplikasi ini pun sudah diberikan pelatihan.

[irp]

Saat menemukan pelanggar, petugas akan mencatat identitas pelanggar tersebut. Kang Uu mengatakan, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

[irp]

“Pelanggar yang pertama kali tercatat dalam Sicaplang akan mendapatkan sanksi ringan. Apabila tercatat dua kali melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi sedang. Jika tiga kali melanggar, pelanggar akan mendapatkan sanksi berat berupa denda,” katanya.

“Denda akan masuk ke kas daerah masing-masing. Kalau pelanggaran ada di Kabupaten Pangandaran, denda masuk kas Kabupaten Pangandaran. Tapi, bukan itu yang kami harapkan. Harapan kami kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan meningkat dengan adanya Pergub dan Sicaplang,” imbuhnya.

Kang Uu menyatakan, penerapan protokol kesehatan amat krusial pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, penerapan protokol kesehatan, khususnya pakai masker, dapat menekan risiko penularan COVID-19 di ruang publik.

[irp]

“Memakai masker adalah salah satu cara yang efektif untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Manfaat buat pribadi yang memakai dan manfaat juga buat orang lain yang ada di sekitarnya,” ucapnya.

Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, kehadiran Sicaplang dapat mempercepat pihaknya memberikan kepastian hukum kepada pelanggar.

Sebelum Sicaplang diluncurkan, Satpol PP Jabar mencatat pelanggaran secara manual melalui formulir berita acara. Selama tiga pekan, kata Ade, terdapat sekitar 77 ribu pelanggaran protokol kesehatan.

[irp]

“Meski pelanggaran, tapi ini merupakan pelayanan. Bagaimana pelayanan kita cepat, ada kepastian hukum bagi mereka yang melanggar, dan ada keterbukaan terhadap hasil penindakan,” kata Ade.

Setelah meluncurkan Sicaplang, Kang Uu dan Satpol PP bersama TNI/Polri menggelar operasi penindakan di Kawasan Pantai Pangandaran. Dalam operasi tersebut, terjaring 20 pelanggar. Semua pelanggar langsung dicatat dalam Sicaplang.

Kepala Diskominfo Jabar Setiaji mengatakan, pelanggar bisa mengecek status pelanggarannya pada aplikasi Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar) dengan cara memasukkan nomor pelanggaran.

[irp]

“Melalui Pikobar ada menu untuk mengecek nomor pelanggaran. Pada waktu ditilang, mereka akan melihat ada nomor pelanggaran. Nanti bisa dicek sandinya apa, kalau misalnya ada barang (seperti KTP) yang dititipkan, itu juga kelihatan detilnya,” kata Setiaji.

Tags: aplikasiaplikasi sicaplangjabar luncurkan aplikasiUu Ruzhanul UlumWagub Jabar
SendShare196Tweet123
Previous Post

NPCI Kota Bandung Membagikan 500 Paket Bantuan Kepada Atlet Paralimpic Yang Terdampak Covid-19

Next Post

Ridwan Kamil Paparkan Penanggulangan COVID-19 di Jabar kepada KPCPEN

RelatedPosts

Perpaduan Balap Sepeda dan Keindahan Alam Jabar Selatan
Regional

Perpaduan Balap Sepeda dan Keindahan Alam Jabar Selatan

5 Mei 2023
Masya Allah, Siswa Jabar Kumpulkan Infak 8,33 Miliar Rupiah Melalui Program IMAM
Pendidikan

Masya Allah, Siswa Jabar Kumpulkan Infak 8,33 Miliar Rupiah Melalui Program IMAM

16 April 2023
Uu Ruzhanul Catat Arahan Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri
Nasional

Uu Ruzhanul Catat Arahan Presiden Jokowi Soal Produk Dalam Negeri

15 Juni 2022
Doa-Bersama-Masyarakat-Jabar-Kembali-Digelar-untuk-Keselamatan-Eril
Nasional

Doa Bersama Masyarakat Jabar Kembali Digelar untuk Keselamatan Eril

30 Mei 2022
Wagub Jabar Berharap Insan Pers Mampu Sajikan Berita Bermanfaat Bagi Masyarakat
Regional

Wagub Jabar Berharap Insan Pers Mampu Sajikan Berita Bermanfaat Bagi Masyarakat

24 Maret 2022
Terkait Galian C, Uu Ruzhanul Ulum ‘Diserbu’ Emak-emak
Peristiwa

Terkait Galian C, Uu Ruzhanul Ulum ‘Diserbu’ Emak-emak

6 Februari 2022
Arteria Dahlan Minta Maaf, Wagub Jabar Batalkan Kerahkan Santri dan Kiai ke Senayan
Regional

Arteria Dahlan Minta Maaf, Wagub Jabar Batalkan Kerahkan Santri dan Kiai ke Senayan

20 Januari 2022
Tersebar Foto Soal ‘Kedekatan dengan Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan’, Uu Ruzhanul: Saya Tidak Kenal
Berita Terkini

Tersebar Foto Soal ‘Kedekatan dengan Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan’, Uu Ruzhanul: Saya Tidak Kenal

15 Desember 2021
Wagub Jabar: Gedung Sate Punya Museum dan Sukses
Berita Terkini

Wagub Jabar: Gedung Sate Punya Museum dan Sukses

13 Desember 2021
Next Post
Ridwan Kamil Paparkan Penanggulangan COVID-19 di Jabar kepada KPCPEN

Ridwan Kamil Paparkan Penanggulangan COVID-19 di Jabar kepada KPCPEN

Panen Raya di Lembur Tohaga Lodaya Kel Kebon Kangkung Kiaracondong

Panen Raya di Lembur Tohaga Lodaya Kel Kebon Kangkung Kiaracondong

300 Peserta Ikuti Latihan Peningkatan Kemampuan Tugas Polri di SPN Polda Jabar

300 Peserta Ikuti Latihan Peningkatan Kemampuan Tugas Polri di SPN Polda Jabar

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.