Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Jangan Kendor, Yuk Gunakan Masker dan Tetap Physical Distancing

Admin 001 by Admin 001
2 Juni 2020
in Berita Terkini, Regional
0
Jangan Kendor, Yuk Gunakan Masker dan Tetap Physical Distancing
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta warga untuk selalu menggunakan masker dan rajin mencuci tangan. Tak hanya itu, warga juga diimbau untuk tetap memperhatikan physical distancing.

“Kota Bandung masih melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni mendatang. Meski ada beberapa hal yang berubah, tetapi warga harus tetap disiplin menggunakan masker dan melaksanakan physical distancing. Karena wabah Covid-19 masih mewabah,” ujar Kepala Bagian Humas Setda Kota Bandung, Sony Teguh Prasatya, Senin (1/6/2020).

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Langkah Kota Bandung memperpanjang masa PSBB untuk menjaga kewaspadaan warga terhadap penyebaran Covid-19. Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung masih berada di level 3 atau cukup berat. Sehingga langkah untuk PSBB tetap harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona agar tidak meluas.

Pada 17 Mei hanya ada 1 kecamatan yang berada di level 4 (berat), yaitu Kecamatan Panyileukan. Namun pada 28 Mei ada 2 kecamatan yang meningkat ke level 4, yaitu Kecamatan Ujungberung dan Kecamatan Rancasari. Sementara Kecamatan Panyileukan turun menjadi level 5 (kritis). Dengan demikian masih ada 28 kecamatan yang berada di zona hitam.

Oleh karenanya, Pemkot Bandung akan terus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di tingkat kewilayahan. Termasuk juga mengoptimalkan pelacakan kasus sampai ke tingkat RT dan RW.

“Kita akan mempersiapkan tempat isolasi mandiri di tingkat kecamatan. Perlibatan peran komunitas mulai dari RT, RW, PKK, Kader, dan LPM. Itu agar memperketat mobilitas orang di tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan,” jelas Sony.

Sesuai arahan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, lanjut Sony, pada PSBB kali ini ada penambahan aktivitas yang dikecualikan. Salah satunya pada PSBB kali ini warga diperkenankan untuk beribadah di rumah ibadah.

Selain itu, melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 32 tahun 2020, perkantoran juga telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Namun terdapat pembatasan jumlah pegawai, yaitu 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai.

PSBB kali ini juga mengizinkan rumah makan atau restoran melayani makan di tempat (dine in) pada pukul 06.00-18.00 WIB. Syaratnya, hanya menerima konsumen sebanyak 30 persen dari jumlah kapasitas kursi. Pengunjung yang makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit.

“Pada PSBB kali ini memang sejumlah cek poin di perbatasan dihilangkan. Tetapi pengawasan di pusat kota semakin diperketat. Termasuk memperketat pengawasan di restoran, toko, dan perkantoran,” tegas Sony.

Sony menjelaskan, seluruh perangkat daerah akan mengawasi dan mengevaluasi berdasarkan bidangnya masing-masing. Hal ini agar semua sektor menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan semua aturan PSBB yang tertuang dalam Perwal Nomor 32 tahun 2020.

“Jadi tidak hanya oleh gugus tugas tingkat Kota Bandung, tetapi juga oleh tingkat kecamatan dan keluruhan. Semua bidang akan memantau berdasarkan tugas pokok dan fungsinya,” tutur Sony.

Tags: Oded M. Danialphysical distancingPSBBSony Teguh Prasatyawali kota bandung
SendShare197Tweet123
Previous Post

Kapolsek Andir Melaksanakan Patroli Dan Pemantauan Pelaksanaan PSBB Proporsional

Next Post

Epidemolog, Dicky Budiman : Kota Bandung Belum Siap New Normal

RelatedPosts

Purna Tugas, Sony Teguh Prasatya Tegaskan Pengabdian Tak Berakhir Meski Jabatan Berakhir
Regional

Hari Lahir Pancasila 2026, Ridwan Ginanjar Dorong Pemuda Lawan Disinformasi dan Perpecahan

2 Juni 2026
Purna Tugas, Sony Teguh Prasatya Tegaskan Pengabdian Tak Berakhir Meski Jabatan Berakhir
Regional

Purna Tugas, Sony Teguh Prasatya Tegaskan Pengabdian Tak Berakhir Meski Jabatan Berakhir

2 Juni 2026
Konflik Bandung Zoo, Serikat Pekerja Mandiri Derenten Apresiasi Langkah Pemkot
Regional

Konflik Bandung Zoo, Serikat Pekerja Mandiri Derenten Apresiasi Langkah Pemkot

3 Maret 2026
Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan
Regional

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

26 Februari 2026
UKW PWI Kota Bandung Angkatan ke-72 dan ke-73 Sukses Digelar, Tingkat Kelulusan Tembus 90 Persen
Regional

UKW PWI Kota Bandung Angkatan ke-72 dan ke-73 Sukses Digelar, Tingkat Kelulusan Tembus 90 Persen

13 Februari 2026
Pemkot Bandung Salurkan Rp2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Wali Kota Farhan Tegaskan Gerak Cepat Kemanusiaan
Regional

Wali Kota Bandung Tegaskan Larangan Insinerator Mini, Pengelolaan Sampah Harus Patuh Arahan KLH

18 Januari 2026
Wali Kota Farhan: Kebun Binatang Bandung Tetap Difungsikan sebagai RTH
Regional

Wali Kota Farhan: Kebun Binatang Bandung Tetap Difungsikan sebagai RTH

26 Desember 2025
Pimpinan DPRD Kota Bandung menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pegawai negeri sipil, di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu, 24 Desember 2025. Satria/Humpro DPRD Kota Bandung
Regional

DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan 85 Pejabat, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

24 Desember 2025
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat berkunjung ke Kantor Pokja PWI Kota Bandung bersama pengurus PWI.
Regional

Farhan Tegaskan Kota Bandung Siap Gelar Konferensi PWI Jawa Barat 2026

24 November 2025
Next Post
Epidemolog, Dicky Budiman : Kota Bandung Belum Siap New Normal

Epidemolog, Dicky Budiman : Kota Bandung Belum Siap New Normal

Implementasi Penanganan COVID-19 Tingkat Kelurahan/Desa di Jabar

Implementasi Penanganan COVID-19 Tingkat Kelurahan/Desa di Jabar

PWI Pusat Dorong Dewan Pers Proses Secara Hukum Pembuat Sertifikat UKW Palsu

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.