Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home TNI - Polri

Jelang Akhir Tahun 2021, Satres Narkoba Polres Majalengka Jerat Tujuh Pelaku Peredaran Narkotika

Admin 001 by Admin 001
17 Desember 2021
in TNI - Polri
0
Jelang Akhir Tahun 2021, Satres Narkoba Polres Majalengka Jerat Tujuh Pelaku Peredaran Narkotika
Share on FacebookShare on Twitter

Majalengka, Bewarajabar.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, meringkus tujuh orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Penangkapan tersebut, dilakukan melalui hasil penyelidikan di akhir tahun 2021 yang dilakukan Satnarkoba Polres Majalengka dan sekaligus gelar Operasi Antik Lodaya 2021 di wilayah hukum Polres Majalengka.

REKOMENDASI

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

Polres Sukabumi Dalami Kasus Meninggalnya NS

23 Februari 2026
Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

Eks Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi Menjadi Tersangka Korupsi Dana Milyaran Rupiah, Karena Palsukan TTD Penerima Manfaat BLT

27 Januari 2026
Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

Identitas Korban Pantai Karanghawu, Ada Titik Terang

28 Desember 2025
Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

Para Raja Palabuhanratu Kawal Proses Hukum Paman Aldy Boom

25 Desember 2025

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, selain membekuk sejumlah pelaku, polisi juga mengamankan berbagai jenis barang bukti narkoba.

“Barang bukti kita amankan dari para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Majalengka,” ungkap Edwin Affandi, saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (17/12/2021).

Ia menjelaskan, barang bukti yang telah diamankan tersebut, meliputi narkoba jenis sabu – sabu dan obat – obat terlarang jenis farmasi. Saat ini ketujuh pelaku yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, kata dia, satu tersangka diantaranya seorang perempuan berinisial LW (37) merupakan pemain tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Ada juga tersangka lainnya berinisial HF (34) menjabat sebagai Kasipem di salah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Lamahsugih, Majalengka. HF sendiri terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu,” katanya.

Sedangkan, tersangka lainnya yang terjerat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu masing – masing berinisial RFS (28), AAJ (27), AS (35) dan DK. Sementara untuk tersangka penyalahgunaan obat – obatan terlarang jenis farmasi yang berhasil diciduk. Yakni berinisial AL (22).

Sedangkan dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, umumnya pelaku memperjualbelikan dan melakukan transaksi narkoba melalui online dan offline.

Saat ini, lanjut dia, selain ketujuh tersangka dan barang bukti sabu serta obat – obatan terlarang tersebut. Sejumlah barang bukti lainnya juga sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut.

“Terkait tempatnya, ketujuh tersangka tersebut kami bekuk di sejumlah lokasi yang berbeda. Akibat perbuatannya, untuk tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 milyar,” tegasnya.

“Sementara untuk penyalahgunaan obat obatan terlarang, akan kami kenakan pasal 98 Ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar,” jelas pimpinan Polres Majalengka menambahkan.

Editor: Martika Edwandi

Penulis: Martika Edwandi
Sumber: Humas Polres Majalengka
Tags: #stopkekerasanterhadapjurnalistikAKP UdiyantoNarkotikaPeredaran NarkobaPolres MajalengkaSatuan Reserse Narkoba
SendShare196Tweet123
Previous Post

9 Terduga teroris ditangkap densus 88 di Sumut

Next Post

Ini Langkah Pemkot Bandung Percantik Estetika Kota: Turunkan Kabel Udara

RelatedPosts

Polres Majalengka Amankan Pelaksanaan Pendaftaran Caleg
TNI - Polri

Polres Majalengka Amankan Pelaksanaan Pendaftaran Caleg

15 Mei 2023
Wali Kota Bandung: Perangi Narkoba dari Keluarga!
Regional

Wali Kota Bandung: Perangi Narkoba dari Keluarga!

26 Juni 2022
Utamakan Keselamatan Wisatawan, Sat Samapta Polres Majalengka Lakukan Pengamanan Pada Objek Wisata
TNI - Polri

Utamakan Keselamatan Wisatawan, Sat Samapta Polres Majalengka Lakukan Pengamanan Pada Objek Wisata

10 Mei 2022
Dokkes Polres Majalengka Gelar Vaksinasi Anak di SDN 1 Cicenang
TNI - Polri

Dokkes Polres Majalengka Gelar Vaksinasi Anak di SDN 1 Cicenang

12 Februari 2022
32 Hari Buron, DPO Narkotika Di Tangkap di Bali
Berita Terkini

32 Hari Buron, DPO Narkotika Di Tangkap di Bali

25 Desember 2021
Polres Mura Gelar Sosialisasi Pembentukan Agen Pemulihan Penyalahgunaan Narkoba
Berita Terkini

Polres Mura Gelar Sosialisasi Pembentukan Agen Pemulihan Penyalahgunaan Narkoba

30 Agustus 2021
PWI Jawa Barat Kutuk Keras Oknum Ormas yang Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan
Nasional

PWI Jawa Barat Kutuk Keras Oknum Ormas yang Melakukan Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan

28 Juni 2021
PWI Kota Bandung Ikuti Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bandung
Regional

PWI Kota Bandung Ikuti Penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Bandung

2 Desember 2020
Kunjungi Kabag Ekonomi, PANNA Kota Bandung Sampaikan Bahayanya Narkotika
Regional

Kunjungi Kabag Ekonomi, PANNA Kota Bandung Sampaikan Bahayanya Narkotika

19 Oktober 2020
Next Post
Ini Langkah Pemkot Bandung Percantik Estetika Kota: Turunkan Kabel Udara

Ini Langkah Pemkot Bandung Percantik Estetika Kota: Turunkan Kabel Udara

Flyover Kopo Diprediksi Selesai April 2022, Yana: Kemungkinan Sebelum Lebaran

Flyover Kopo Diprediksi Selesai April 2022, Yana: Kemungkinan Sebelum Lebaran

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Tiga Pelaku Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam Ditangkap Polisi

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.