Pada kegiatan serah terima kali ini, BPN Kota Bandung meluncurkan PTSL untuk tiga kelurahan di Kecamatan Cidadap, yakni Kelurahan Ciumbuleuit, Ledeng, dan Hegarmanah. Sebanyak 20 warga menjadi perwakilan untuk menerima sertifikat tanah dalam acara ini.
Pada kegiatan ini, Plt. Walikota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, pentingnya sertifikat sebagai bukti hukum atas kepemilikan tanah.
“Ketika masyarakat sudah memiliki sertifikat atas kepemilikan bidang tanah yang ditempati, dan mereka ingin ‘menyekolahkan’ sertifikat tanahnya sebagai ikhtiar pemulihan ekonomi, tentunya proses dari pihak perbankan pasti akan lebih mudah,” papar Yana.
Yana berharap, melalui program PTSL ini, semua bidang tanah yang ada Kota Bandung bisa tersertifikasi dengan cepat dan mudah.
“Dengan program ini, kita bisa berupaya membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat gratis. Prinsip keadilan dan prinsip kepastian hukum atas semua bidang tanah yang ada di Kota Bandung ini semoga bisa terwujud,” ujar Yana.
Selaras dengan harapan Yana, Kepala BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alepuddin mengatakan, melalui program PTSL, 95 persen warga Bandung sudah memiliki sertifikat.
Untuk meningkatkan jumlah ini, Andi menambahkan, BPN akan melakukan strategi bottom up dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait.
“Tahun 2022 ini kita coba metodenya dengan button up. Masyarakat tinggal lapor RT, RW, kelurahan untuk berkoordinasi dengan kami. Nanti, data dari setiap RT dan RW akan diverifikasi dengan data yang kami miliki,” ucap Andi.
Andi menambahkan, target di tahun 2022 ini BPN dan Pemkot Bandung bisa menyertifikasi 1.500-2.000 sisa tanah yang belum bersertifikat. Salah satu caranya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Lewat aplikasi ini, masyarakat bisa mengetahui segala informasi tentang pertanahan, seperti syarat untuk mengurus sertifikat, mengajukan plotting tanah, dan memantau perkembangan dari sertifikat tanahnya.
“Ini upaya BPN untuk lebih dekat dengan masyarakat. Aplikasi ini juga sebagai bentuk edukasi atas pentingnya kita memiliki sertifikat tanah,” imbuh Andi.
Andi memaparkan, jika biasanya masyarakat hanya akan mendatangi BPN jika mereka ingin ‘menyekolahkan’ tanahnya atau saat terjadi sengketa tanah.
“Padahal tanah itu adalah hajat kita. Dengan adanya sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat, maka kemungkinan besar bisa terhindar dari kasus mafia tanah yang akhir-akhir ini ramai,” jelas Andi.
Hal ini juga disampaikan Camat Cidadap, Hilda Hendrawan. Hilda mengakui, jika masih banyak warga yang belum memahami pentingnya memiliki sertifikat tanah.
“Warga kami masih banyak yang merasa cukup dengan SPPT PBB saja untuk memiliki hak kepemilikan tanah. Padahal, SPPT bukan bukti kepemilikian tanah,” aku Hilda.
Salah satu warganya yang sudah 60 tahun tinggal di rumah tak tersertifikasi adalah Ngatmini. Wanita paruh baya yang juga menjadi salah satu penerima PTSL. Setelah serah terima berlangsung, digenggameratnya sertifikat tanah yang kini sudah resmi ia miliki.
Ngatmini menceritakan, jika selama ini ia hanya memiliki surat-surat biasa untuk membuktikan kepemilikan tanah rumahnya.
“Baru bikin sertifikat tanah itu sekarang. Dulu cuma punya surat-surat biasa, tapi lengkap sama surat pajaknya juga,” ucap Ngatmini.
Tak memakan waktu lama, Ngatmini menyampaikan, jika ia hanya butuh kurang dari tiga bulan sampai sertifikat tanahnya selesai.
“Tidak lama, kurang dari tiga bulan sudah jadi. Alhamdulillah gratis juga,” ujarnya.
Ngatmini mengaku memperoleh informasi dari tetangganya tentang program PTSL gratis ini. Akhirnya, Ngatmini pun mendaftarkan sertifikasi untuk tanah rumahnya seluas 46 meter persegi. Di rumah inilah Ngatmini tinggal bersama anak dan cucunya.
“Anak saya kerja jadi tukang ojek. Kalau sertifikatnya bayar, saya enggak tahu dapat uang dari mana. Saya cuma bisa bilang terima kasih, sudah dibantu bikin sertifikat. Semoga Tuhan balas dengan banyak rezeki,” tuturnya.