Subang,bewarajabar.com- Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Teddy Fanani,S.I.K.,M.H didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ilyas Rustiandi,S.H., pimpin gelar ekspose tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Lobby Polres Subang, Rabu (23/10/2019).
Tempat kejadian perkaranya;
• Rumah di Kp Tambakan RT 008/002 Ds Tambakan Kec. Jalancagak Subang
• Rumah di Kp. Tanjungwangi RT 005/002 Ds. Tanjungwangi Kec. Cijambe
• Rumah di Kp. Sindangsari RT 007/003 Ds. Cijambe Kec. Cijambe Kab. Subang
• Bengkel Motor di Kp. Tambakan RT 026/006 Kec. Jalancagak Subang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menginformasikan, identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah,
YM (laki-laki) umur 18 tahun, beralamat Kab.Subang. Berperan mencongkel jendela/pintu masuk rumah menggunakan obeng masuk ke dalam rumah korban.
YT 35 tahun (laki-laki), alamat Kab. Subang, berperan mengemudikan mobil dan mengawasi situasi. DS 21 tahun (laki-laki), alamat Kab.Subang, berperan melakukan pencurian di bengkel motor. CT 22 Tahun (laki-laki) alamat Kab.Subang, berperan membobol bilik belakang bengkel dan yang mengambil barang di bengkel.
Modus operandi yang dilakukan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel menggunakan obeng, lalu masuk melalui jendela dan pintu rumah korban yang dalam keadaan sepi, kemudian pelaku membobol bengkel menggunakan linggis.
” Hari Senin 07 Oktober 2019, sekira Pukul 01.00 WIB, pelaku menggunakan satu unit mobil Honda Brio warna silver Plat Nomor T-1591-TU menuju lokasi pencurian, ” papar Trunoyudo.
Sesampainya di lokasi sasaran, YM turun dari mobil lalu menuju ke lokasi pencurian, sementara YT dan AS (DPO) menunggu di mobil untuk mengawasi sekitar. Lalu YM masuk ke dalam rumah tersebut, dengan cara mencongkel jendela depan rumah menggunakan obeng. Setelah kunci jendela terbuka dan masuk ke dalam rumah korban, lalu pelaku mengambil 3 buah handphone.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka YM, dirinya mengaku pernah melakukan pencurian di daerah Tanjung Wangi, Desa Tambakan, pada hari Senin 21 Januari 2019 sekitar jam 10.00 di bengkel motor milik Josep Rizal.
Barang yang diambil adalah sepeda gunung merk elemen warna kuning, 1 unit TV LED merk Polytron, sparepart FDR 15 pcs, oli merk pertamina Enduro 10 botol, sepatu adiddas kickers serta tabung gas 3 kg
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah HP Oppo warna merah, 1 buah obeng, 1 Unit kendaraan R4 Honda Brio Nopol T 1591 TU, 1 buah laptop, 1 buah Handphone Himax beserta Perhiasan. Pasal yang disangkakan atas perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan, diatur pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Bully Tarongkeng)
Discussion about this post