Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Karunia Fitriadi: Penerapan PPKM Darurat, Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar

ocha by ocha
15 Juli 2021
in Regional
0
Karunia Fitriadi: Penerapan PPKM Darurat, Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Bewarajabar — Setelah sejumlah kebijakan dikeluarkan pemerintah yang bertujuan menekan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat, kini pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbarunya dengan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa – Bali tersebut, secara resmi telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Ketua Bidang Advokasi Hukum & HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta Timur, Karunia Fitriadi, SH., mengkritisi Kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat yang belum habis berlaku tapi ramai dikabarkan bakal diperpanjang tersebut.

Karunia menyebutkan, guna penekanan penyebaran Covid-19, pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan.

Namun lanjut Karunia yang juga seorang praktisi hukum, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukanbukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Akibat penerapan PPKM Darurat lewat instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.

Berbeda jika pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan, maka pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat selama penerapan kebijakan.
Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan “Setiap Orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama Karantina.”

Sehingga sangat wajar, sikap pemerintah yang lebih memilih menerapkan atau membuat aturan baru dalam penangan pandemi Covid-19, dinilai sebagai upaya menghindar dari tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan dasar yang menjadi hak masyarakat.

Tags: Karunia Fitriadikebijakan PPKM DaruratKetua Bidang Advokasi Hukum & HAM Partai Gelora Indonesia Jakarta TimurPenerapan PPKM DaruratPPKM Daruratppkm jakartaPPKM Jawa-BaliPSBB
SendShare197Tweet123
Previous Post

Mobilitas di Tol Pasteur Menurun, Kapolri: Terima Kasih ke Warga Karena Patuhi PPKM Darurat

Next Post

Ketahui Hewan Kurban Layak Dan Sehat Lewat E-Selamat

RelatedPosts

Ini Sejumlah Aturan Relaksasi Pusat Perbelanjaan
Regional

Ini Sejumlah Aturan Relaksasi Pusat Perbelanjaan, Simak Ulasannya!

19 Agustus 2021
Kabar Baik! Jabar Saat Ini Sudah Tidak Ada Zona Merah
Ragam

Kabar Baik! Jabar Saat Ini Sudah Tidak Ada Zona Merah

18 Agustus 2021
Aturan Ganjil Genap Kota Bandung Sukses, Mobilitas Warga Melintas Diklaim Menurun
Regional

Aturan Ganjil Genap Kota Bandung Sukses, Mobilitas Warga Melintas Diklaim Menurun

16 Agustus 2021
Ini Aturan PPKM Level 4, Simak Selengkapnya!
Regional

Ini Aturan PPKM Level 4, Simak Selengkapnya!

11 Agustus 2021
Mal, Cafe dan Restoran Bisa Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya!
Ekonomi

Mal, Cafe dan Restoran Bisa Beroperasi Kembali, Ini Syaratnya!

11 Agustus 2021
Keren! Warga Bandung Disiplin Ikuti Aturan Selama PPKM, Tren Covid-19 Menurun
Regional

Keren! Warga Bandung Disiplin Ikuti Aturan Selama PPKM, Tren Covid-19 Menurun

9 Agustus 2021
Denyut Perekonomian Pada Sektor Wisata Semakin Lesu
Regional

Disparbud: Denyut Perekonomian Pada Sektor Wisata Semakin Lesu

3 Agustus 2021
Penyaluran Berjalan Baik, Distribusi Bansos PPKM Darurat Kota Bandung Capai 99 Persen
Regional

Penyaluran Berjalan Baik, Distribusi Bansos PPKM Darurat Kota Bandung Capai 99 Persen

28 Juli 2021
Hampir 70 Persen, Pemkot Bandung Genjot Penyaluran Bansos PPKM Darurat
Regional

Hampir 70 Persen, Pemkot Bandung Genjot Penyaluran Bansos PPKM Darurat

23 Juli 2021
Next Post
Ketahui Hewan Kurban Layak Dan Sehat Lewat E-Selamat

Ketahui Hewan Kurban Layak Dan Sehat Lewat E-Selamat

Ini Pedoman Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah

Ini Pedoman Pelaksanaan Iduladha 1442 Hijriah

MUI: Rayakan Iduladha Di Rumah Tetap Afdal

MUI: Rayakan Iduladha Di Rumah Tetap Afdal

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.