Senin, 5 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Ini Sejumlah Aturan Relaksasi Pusat Perbelanjaan, Simak Ulasannya!

ocha by ocha
20 Agustus 2021
0
Ini Sejumlah Aturan Relaksasi Pusat Perbelanjaan
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (pemkot) Bandung telah menambah sejumlah relaksasi di sejumlah bidang. Seperti pusat perbelanjaan, mal, ritel dan sektor usaha lainnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota bandung Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Kota Bandung.

Pada pasal 13 dijelaskan, dalam pelaksanaan PPKM Level 4 selama pandemi Covid-19, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pertokoan diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50% pengunjung dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut dijelaskan Oleh Sekretris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dedi Priadi Nugraha pada kegiatan Bandung Menjawab, Kamis 19 Agustus 2021.

“Berdasarkan Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) bahwa PPKM Level 4 di Kota Bandung mulai 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” tuturnya via Google Meet.

Dedi mengatakan, untuk waktu operasional pusat perbelanjaan mulai dari pukul 10.00 WIB-20.00WIB. Sedangkan untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari maupun alat kesehatan itu buka pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

Untuk waktu operasional pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari buka mulai pukul 04.00 WIB-20.00 WIB. Sementara waktu operasional non-kebutuhan sehari hari buka pukul 04.00 WIB-15.00 WIB.

“Yang normal itu waktu operasioal pasar induk. Kalau warung, restoran, rumah makan dan cafe yaitu buka pukul 06.00WIB-20.00WIB,” jelasnya.

“Waktu operasional apotek dan toko obat buka selama 24 jam,” kata Dedi.

Sedangkan waktu operasional Pedagang Kaki Lima, toko kelontogan yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, cucian, bengkel kecil, cucian kendaraan lainnya buka mulai pukul 06.00 WIB-20.00 WIB.

“Bagi pegawai pusat perbelanjaan dan pengunjung wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi. Ini memuat QR code. Bisa download, jadi saat masuk pusat perbelanjaan di tap untuk check in dan check out, ini wajib,” jelasnya.

Dedi mengungkapkan, untuk masuk ke pusat perbelanjaan disyaratkan telah tervaksin. Namun bagi yang belum divaksin karena alasan kesehatan, atau belum melaksanakan dan kebagian (divaksin) karena kesehatan bisa masuk pusat perbelanjaan dengan menunjukan surat keterangan sehat dari dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negarif.

“Pelaksanaan kegiatan restoran dan cafe yang berada di pusat perbelanjaan dapat melayani dine in dengan ketentuan paling banyak pengunjung 25 persen. Dan 1 meja paling banyak 2 kursi dengan waktu 30 menit,” bebernya.

Namun untuk biskop, spa, karoke, arena olahraga dan tempat bermain anak masih belum diizinkan beroperasi.

“Upaya mal untuk meningkatkan ekonomi seperti mengadakan promo atau diskon. Tentunya dengan memperhatikan prokes yang ketat,” kata Dedi.

Sementara itu, Ketua DPC Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Bandung Raya, Handiyanto Lie mengatakan, dari 23 mal di Kota Bandung, yang telah melakukan vaksinasi mencapai 85% dari total 17.000 pegawai.

“Pegawai yang sudah divaksin sekitar 85% dari 17.000 orang. Sisanya 6.000-7.000 orang, rencana akhir bulan Agustus kami kordinasi dengan Kepala Disdagin,” tuturnya.

Handiyanto berharap tiap mal terdapat klinik vaksin, sehingga pengunjung yang belum divaksin bisa melakukannya di klinik tersebut.

“Sentra vaksin sudah jalan di 2 mal, Istana Plaza dan PVJ. Ke depan kami berusaha di mal ada yang namanya klinik vaksin, gunanya untuk orang berkunjung ke mal bisa langsung on the spot vaksin,” tuturnya.

 

 

Tags: aturan di bandungaturan masuk malBerita Hari Inikebijakan PPKM Daruratppkm di bandungppkm hari ini
Previous Post

Wakil Wali Kota Bandung Optimis Herd Immunity Segera Terbentuk

Next Post

Peringati Hari Koperasi, Ini Harapan Wali Kota Bandung

ocha

ocha

Related Posts

Masyarakat RW 14 Babakan Sari I Gotong Royong Bersihkan Selokan
Regional

Masyarakat RW 14 Babakan Sari I Gotong Royong Bersihkan Selokan

4 Juni 2023
Hengki Kurniawan: Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bandung Barat Bentuk Nyata untuk Masyarakat
Regional

Hengki Kurniawan: Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bandung Barat Bentuk Nyata untuk Masyarakat

4 Juni 2023
Jelang Giat Bela Negara, Ormas Brigez Indonesia Jawa Barat Siap Dukung Polri Demi Jaga Kamtibmas
Regional

Jelang Giat Bela Negara, Ormas Brigez Indonesia Jawa Barat Siap Dukung Polri Demi Jaga Kamtibmas

3 Juni 2023
Ketua HDCI Bandung Berikan Klarifikasi Terkait Kejadian Rombongan Moge Senggol Santri di Ciamis
Regional

Ketua HDCI Bandung Berikan Klarifikasi Terkait Kejadian Rombongan Moge Senggol Santri di Ciamis

30 Mei 2023
Pengendara Moge yang Menabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Bukan Anggota HDCI?
Regional

Pengendara Moge yang Menabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka, Bukan Anggota HDCI?

30 Mei 2023
Ruas Jalan Provinsi Wanayasa-Purwakarta Kian Mantap, Ade Harapkan Kebangkitan Ekonomi Rakyat
Regional

Ruas Jalan Provinsi Wanayasa-Purwakarta Kian Mantap, Ade Harapkan Kebangkitan Ekonomi Rakyat

30 Mei 2023
Next Post
Peringati Hari Koperasi, Ini Harapan Wali Kota Bandung

Peringati Hari Koperasi, Ini Harapan Wali Kota Bandung

Comment

  • Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupa-Rupa Ngaran Kekembangan (Basa Sunda)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Andmesh Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Maroon 5 Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asmas II Sodik Mudjahid

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
Masyarakat RW 14 Babakan Sari I Gotong Royong Bersihkan Selokan

Masyarakat RW 14 Babakan Sari I Gotong Royong Bersihkan Selokan

by Heri Angga Kusumah
4 Juni 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Warga RW 14 Babakan Sari gotong rotong membersihkan selokan yang tersumbat sampah di Jalan Babakan Sari...

RUPS PT Pos Indonesia Tahun Buku 2022 Catatkan Laba Terbesar Sepanjang Sejarah Perseroan

RUPS PT Pos Indonesia Tahun Buku 2022 Catatkan Laba Terbesar Sepanjang Sejarah Perseroan

by Admin 001
4 Juni 2023
0

Bewarajabar | Jakarta - PT Pos Indonesia (Persero) mencatatkan laba terbesar sepanjang sejarah berdirinya. Capaian tersebut terlihat pada laporan Rapat...

Hengki Kurniawan: Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bandung Barat Bentuk Nyata untuk Masyarakat

Hengki Kurniawan: Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bandung Barat Bentuk Nyata untuk Masyarakat

by Heri Angga Kusumah
4 Juni 2023
0

Bewarajabar | KBB - Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan menyatakan, seluruh rangkaian Peringatan Hari jadi ke 16 Kabupaten Bandung Barat...

Jelang Giat Bela Negara, Ormas Brigez Indonesia Jawa Barat Siap Dukung Polri Demi Jaga Kamtibmas

Jelang Giat Bela Negara, Ormas Brigez Indonesia Jawa Barat Siap Dukung Polri Demi Jaga Kamtibmas

by Heri Angga Kusumah
3 Juni 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Organisasi masyarakat (Ormas) Brigez Indonesia akan menggelar seminar kebangsaan penguatan kelembagaan dan peningkatan bela negara pada...

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved