Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Ketentuan Penerima Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Ketentuan Peserta Bpjs Kesehtan Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan Bpjs Kesehatan – Untuk anda penerima Mandiri atau yang biasa disebuk penerima Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja bantu-membantu anda sanggup berpindah ststus kepesertaannya ke Penerima Bantuan Iuran dari pemerintah (gratis) atau beralih ke status Pekerja Penerima Upah yang bayarkan oleh perusahaan bsa juga Menjadi Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

Hal ini telah diatur dalam Pereaturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 yang diluncurkan pada bulan desember 2016. Ketentuannya sanggup anda baca pada peraturan ini bab ke dua, ke tiga dan ke empat dibawah ini…

Bagian Kedua
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekeija Menjadi Peserta PBI
Pasal 5
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad a dilakukan terhadap Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja yang memenuhi kriteria sebagai fakir miskin dan orang tidak mampu.
(2) Perubahan status kepesertaan menjadi Peserta PBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perunaang-undangan.
Bagian Ketiga
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Menjadi Peserta Pekeija Penerima Upah
Pasal 6
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Pekeija Penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad b dilakukan dengan memperhatikan jumlah anggota keluarga tertanggung.
(2) Dalam hal jumlah anggota keluarga tertanggung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi hak Peserta, anggota keluarga yang dialihkan hanya sejumlah haknya.
(3) Dalam hal jumlah anggota keluarga melebihi hak Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka anggota keluarga yang belum ditanggung sesuai hak Peserta:
  • a. dialihkan menjadi anggota keluarga tambahan; atau- 6- 
  • b. tetap terdaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Bukan Pekerja.
(4) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekeija menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah dilakukan dengan melengkapi persyaratan registrasi Peserta Pekerja Penerima Upah.
Bagian Keempat
Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja Menjadi Peserta Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah
Pasal 7
(1) Perubahan status kepesertaan Peserta Pekeija Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja menjadi Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 abjad c dilakukan melalui registrasi sebagai Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pendaftaran Peserta Penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja Sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
Lalu bagaimana dengan iuran yang tertunggak jikalau status kepesertaannya sudah bergainti? apakah tetap dibayar atau sudah danggap hangus? silahkan baca halaman selanjutnya…
Tags: BPJSBPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
SendShare196Tweet123
Previous Post

Ketentuan Penerima Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan

Next Post

Ketentuan Penerima Bpjs Yang Ingin Pindah Status Kepesertaan

RelatedPosts

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari
Bandung Raya

Komisi IV Dukung Tambahan Fasilitas Khusus Jantung dan Area Parkir Baru di RSUD Bandung Kiwari

8 Agustus 2025
Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI
Regional

Bupati Bandung Raih Penghargaan Anugerah Paritrana Award 2024 dari Presiden RI

12 September 2024
Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022
Nasional

Turut Berkontribusi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan, bank bjb Raih Anugerah Paritrana Award 2022

27 Oktober 2022
Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)
Regional

Tak Perlu Risau Biaya Pengobatan, Warga Bisa Manfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC)

2 September 2022
Aturan JHT (kabartegal.pikiranrakyat)
Berita Terkini

Lebih dari 138 Ribu Orang Tandatangani Petisi Terkait Aturan JHT yang Baru

13 Februari 2022
Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Simak Cara Pencairan Dana JKP dan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan

12 Februari 2022
Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial
Regional

Puskesos Kota Bandung Atasi Berbagai Permasalah Sosial

2 Maret 2021
Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC
Regional

Pemkot Bandung Raih Special Achievement Pencapaian UHC

18 September 2020
Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA
Berita Terkini

Pemkot Bandung dan BPJS Fokus Cari Solusi Soal RSKIA

3 Januari 2020
Next Post

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Ketentuan Umum Peraturan Bpjs Kesehatan No. 6 Tahun 2016 Perubahan Kepesertaan

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.