Bandung, Bewarajabar.com – Komisi III DPRD Kota Bandung menindaklanjuti keluhan warga RW 11 dan RW 13 Kelurahan Darwati terkait rencana perluasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rancacili yang dinilai semakin mendekati kawasan permukiman warga.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam audiensi yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung, Senin (25/5/2026), dengan menghadirkan perwakilan warga serta pihak terkait dari Pemerintah Kota Bandung.
Warga menyampaikan sejumlah kekhawatiran, di antaranya potensi pencemaran air tanah, gangguan polusi bau, serta ketidakjelasan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di sekitar area pemakaman.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, menyampaikan bahwa pada prinsipnya warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili. Namun, masyarakat meminta adanya pengaturan yang lebih jelas terkait batas wilayah pemakaman agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman.
“Warga tidak menolak keberadaan TPU Rancacili, tetapi menuntut adanya batas yang jelas, pembangunan benteng pembatas, dan buffer zone agar tidak berdampak langsung terhadap lingkungan permukiman,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, jarak antara area pemakaman dengan rumah warga yang berkisar 23 hingga 27 meter menjadi salah satu perhatian utama karena dinilai terlalu dekat dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Selain soal jarak, warga juga mengkhawatirkan potensi penurunan kualitas air tanah serta munculnya bau tidak sedap dari area pemakaman yang berdekatan dengan permukiman.
Komisi III DPRD Kota Bandung menilai kekhawatiran tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui kajian lingkungan yang komprehensif agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Menurut Agus, aspek lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap rencana pengembangan fasilitas umum, termasuk pemakaman.
Dalam rapat tersebut juga dibahas persoalan status lahan selebar 23 meter yang diklaim warga telah dibeli dari pengembang PT Riung Bandung Permai sebagai jalan serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Namun, lahan tersebut disebutkan saat ini direncanakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) sebagai area parkir sekaligus cadangan lahan pemakaman.
Agus Hermawan menegaskan bahwa ketidakjelasan status lahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun persoalan hukum apabila tidak segera diselesaikan secara administratif dan perdata.
“Pembangunan benteng pembatas juga masih terkendala proses pembebasan lahan milik warga yang belum sepenuhnya selesai,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, Komisi III DPRD Kota Bandung bersama pihak terkait akhirnya menyepakati sejumlah poin penting sebagai langkah penyelesaian.
Salah satunya adalah penetapan batas akhir pemakaman atau patok yang telah diukur bersama antara dinas terkait dan warga setempat.
Selain itu, pembangunan benteng pembatas akan direncanakan secara bertahap dan dianggarkan dalam beberapa tahap dengan target penyelesaian menyeluruh pada tahun 2027, setelah proses pembebasan lahan selesai.
Komisi III DPRD Kota Bandung juga mendorong Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan kajian lingkungan hidup serta uji kualitas air tanah di sekitar permukiman warga.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait potensi dampak lingkungan dari aktivitas perluasan TPU Rancacili.
“Pemerintah Kota Bandung juga akan melakukan kajian lingkungan hidup serta uji kualitas air tanah di sekitar permukiman warga guna menindaklanjuti keluhan terkait dugaan pencemaran lingkungan,” ujar Agus.
Melalui kesepakatan tersebut, DPRD Kota Bandung berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara dialogis, adil, dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.











