Bandung, Bewarajabar.com – Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja pembahasan usul penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap I, di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung, Senin (25/5/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Inspektorat Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), RSUD Kota Bandung, Perumda Tirtawening, Perumda Bank Bandung, Bagian Ekonomi, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Asep Robin, S.H., M.H. serta dihadiri para anggota Bapemperda lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, menegaskan bahwa rapat kerja tersebut merupakan bagian dari tahapan awal dalam proses penyusunan Propemperda Tahun 2026 Tahap I.
Menurutnya, setiap usulan Raperda harus melalui proses pembahasan yang komprehensif agar memiliki landasan hukum yang kuat serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan setiap usulan Raperda memiliki dasar hukum yang kuat, urgensi yang jelas, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung,” ujar Dudy.
Ia menambahkan bahwa penyusunan Raperda tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara nyata dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bandung bersama perangkat daerah melakukan pendalaman terhadap berbagai usulan Raperda yang diajukan untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap I.
Pembahasan mencakup aspek substansi regulasi, kesiapan naskah akademik, hingga relevansi kebijakan terhadap kebutuhan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Dudy, proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Setiap Raperda harus memiliki kejelasan substansi, kesiapan akademik, serta kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan daerah,” katanya.
Dudy juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan perangkat daerah dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, keterlibatan berbagai instansi seperti DLH, RSUD, Perumda, serta bagian teknis Setda Kota Bandung menjadi faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Ia menilai bahwa setiap perangkat daerah memiliki peran strategis dalam memberikan masukan teknis sesuai bidang masing-masing sehingga Raperda yang disusun menjadi lebih komprehensif.
“Keterlibatan perangkat daerah sangat penting untuk memastikan bahwa setiap Raperda yang dibahas benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan dapat diimplementasikan secara optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dudy berharap agar proses penyusunan Propemperda Tahun 2026 dapat berjalan secara terukur, partisipatif, dan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman serta menjawab tantangan pembangunan Kota Bandung ke depan.
“Harapan kami, Propemperda 2026 dapat menghasilkan produk hukum yang efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan di Kota Bandung,” pungkasnya.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas legislasi daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif.
















