Bandung, Bewarajabar.com – Komisi III DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mengevaluasi pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 dan menyusun rencana strategis Tahun Anggaran 2026, Kamis, 19 Februari 2026.
Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung tersebut membahas sejumlah isu strategis yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
Beberapa di antaranya adalah implementasi Bus Rapid Transit (BRT), penanganan kemacetan, peningkatan kualitas hunian melalui program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), serta optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.
Komisi III DPRD Kota Bandung menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar perencanaan program tahun berikutnya dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung pada Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan menjadi Rp337 miliar. Anggaran tersebut mencakup alokasi subsidi untuk mendukung operasional Bus Rapid Transit.
Program BRT diharapkan dapat menjadi solusi transportasi massal yang mampu menekan tingkat kemacetan di Kota Bandung, sekaligus meningkatkan kenyamanan dan efisiensi mobilitas masyarakat.
Komisi III menegaskan bahwa implementasi BRT harus disertai dengan perencanaan matang agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman tetap menargetkan perbaikan sebanyak 2.500 unit Rumah Tidak Layak Huni pada Tahun 2026. Target tersebut tetap dipertahankan meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran.
Untuk merealisasikan program tersebut, pemerintah daerah akan mengoptimalkan dukungan dari pemerintah pusat serta memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Komisi III mendorong agar program Rutilahu benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan dan dilaksanakan sesuai standar kualitas hunian yang layak.
Komisi III DPRD Kota Bandung juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi dampak sosial dan ekonomi yang dapat timbul selama pembangunan koridor BRT. Dampak tersebut diperkirakan akan dirasakan oleh juru parkir serta pengemudi angkutan kota yang terdampak perubahan sistem transportasi.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan skema kompensasi dan masa transisi yang adil bagi pihak-pihak terdampak agar implementasi BRT tidak menimbulkan persoalan sosial baru.
Melalui rapat kerja ini, Komisi III DPRD Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, menekan kemacetan, serta memastikan pembangunan infrastruktur dan perumahan berjalan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.






































































Discussion about this post