Bandung, bewarajabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satunya dengan memberikan sanksi berat terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Apabila ada yang melanggar jam operasional, maka akan langsung dikenai sanksi berat sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengambil langkah tersebut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan AKB. Hari ini, Jumat (11 September 2020), Oded memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung terkait Evaluasi Penerapan AKB di Kota Bandung.
“Mengingat eskalasi kasus Covid-19 di Kota Bandung, dengan ini maka kami akan memberlakukan AKB yang diperketat. Kami akan memperketat pengawasan dan pengendalian terhadap izin usaha dan operasional,” tegas Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.
Sesuai Perwal, sejumlah sektor telah memperoleh relaksasi pada masa AKB. Di antaranya cafe, restoran, dan tempat hiburan. Namun jam operasionalnya masih dibatasi.
Oded menegaskan, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung tidak akan segan menyegel ataupun membubarkan paksa apabila ada pengusaha yang nakal. Tak hanya itu, Pemkot Bandung juga akan membekukan hingga mencabut izin.
“Kita sudah tidak akan mentolelir kalau ada yang melanggar. Misalnya kalau ada yang melanggar jam operasional akan langsung menyegel dan memprosesnya. Bila perlu akan kita cabut izinnya demi keselamatan warga Kota Bandung,” tuturnya.
Oded juga kembali mengingatkan warga Kota Bandung bahwa pada masa AKB ini bukan berarti pandemi Covid-19 telah lenyap. Justru warga harus meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan protokol kesehatan.
Untuk itu, sambung Oded, pelacakan melalui tes usap atau swab test terus dilakukan agar penanganan Covid-19 di Kota Bandung bisa lebih tepat dan terpetakan.
Sesuai standar dari organisasi kesehatan dunia (WHO) bahwa pengujian minimal sebanyak 1 persen dari jumlah penduduk. “Meskipun berkonsekuensi meningkatkan angka kasus, kami terus akan melakukan tes. Dinkes Kota Bandung sudah melakukan sebanyak 22.928 swab test, atau 0,92% dari jumlah penduduk,” ungkapnya.
Kesigapan pelacakan ini karena Pemkot Bandung memiliki Laboratorium Biosafety Level (BSL) 2 plus. Sehingga bisa mengetahui hasil secara cepat meski dampaknya bertambah temuan kasus.
Soal ruang isolasi, Oded mengungkapkan, saat ini masih tersedia 322 tempat tidur yang kosong. Dari 460 tempat tidur di 27 RS rujukan Covid-19 di Kota Bandung, hanya terisi 138 tempat tidur atau sekitar 30 persennya.
“Jadi dari sisi ketersediaan ruang isolasi, alhamdulillah masih ada. Tapi bukan berarti kita mengharapkan diisi semuanya. Justru kita berdoa agar ini tidak digunakan. Bahkan yang sudah ada itu cepat sembuh, dan bisa segera ditinggalkan,” harapnya.
Oded memastikan, Pemkot Bandung masih bisa mengendalikan pandemi Covid-19. Sekalipun sempat ada penambahan kasus, namun bisa tertangani dengan baik sehingga level kewaspadaan Kota Bandung bertahan di zona oranye.
“Saat ini Kota Bandung berada di zona oranye. Artinya, risiko sedang. Angka reproduksi saat ini adalah 0,81 atau masih di bawah 1. Artinya kasus Covid-19 masih terkendali,” katanya.