Kunjungi Polda Metro Jaya Komisi III Tinjau Penerapan UU No 22 Tahun 2009

oleh
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nanggolah (Humas DPRD Jabar/ Zulkifli Reza)

Bewarajabar | DKI Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Sugianto Nanggolah mengatakan, bahwa penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 itu masih tahap sosialisasi dan keputusannya belum final.

Hal tersebut dikatakannya saat Pimpinan dan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Samsat Bersama Tiga Provinsi di Polda Metro Jaya Jakarta,
Rabu (25/01/2023).

“Jadi penerapan penghapusan pajak kendaraan lima tahun plus dua tahun itu masih tahap sosialisasi dan keputusannya belum final.”ucapnya

Sugianto menjelaskan, bahwa dalam kunjungan kerja ini dilakukan untuk mendapatkan informasi progres penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan regident kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Menenurut Sugianto, bahwa pajak kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, itu bisa langsung dihapuskan tetapi dari pihak Samsat maupun Kepolisian memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan.

“Jadi pada kenyataannya pajak kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, itu langsung dihapuskan tetapi dari pihak Samsat maupun Kepolisian memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan.”ucapnya

Sugianto menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir jika kendaraannya memang sudah dihapuskan, karena kendaraan itu bisa didaftarkan kembali setelah menyelasaikan ketentuan-ketentuan yang ada.

“Apabila ada kendaraan pribadi yang sudah terlanjur dihapuskan, jangan khawatir bahwasannya kendaraan tersebut bisa didaftarkan kembali.”katanya.

Sugianto mengharapkan, dengan adanya rencana penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat turut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

“Dengan rencana penerapan UU Nomor 22 tahun 2009 ini bisa memberikan motivasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, dan juga menambahkan pendapatan daerah.”tutupnya