Bandung, Bewarajabar.com — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mencatat okupansi hotel sejak diberlakukannya PPKM atau PSBB tahap 1 hingga 2 hanya berkisar 10-20 persen.
Kendati demikian, Disparbud Kota Bandung memastikan angka tersebut masih terbilang wajar. Pasalnya, okupansi hotel di akhir tahun 2020 hanya di angka 40 persen.
Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari menilai, penurunan terjadi karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19 dan adanya kebijakan PSBB Proporsional. Sehingga, hal tersebut memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan ke Kota Bandung.
“Wajar karena tidak hanya di Kota Bandung saja, PSBB ini kan Jawa-Bali. Mungkin orang bepergian juga berkurang kembali,” tutur Kenny kepada Humas Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Selasa 2 Januari 2021.
Meski saat ini terjadi penurunan, Kenny berharap okupansi hotel di Kota Bandung bisa terus meningkat. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak hotel di tahun 2021 bisa mencapai target.
“Targetnya inginnya sama (seperti) sebelum Covid-19, yaitu sekitar 33 persen pajak dari hotel. Kita kemarin (2020) baru dapat informasi, yang biasanya sekitar Rp700 miliar, turun sampai sekitar Rp300 miliar,” tuturnya.
Untuk itu, Kenny mengajak masyarakat baik wisatawan maupun pelaku usaha mentaati aturan pemerintah. Seperti menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar Kota Bandung bisa kembali lebih kondusif.
“Makanya kalau ingin segera mengakhiri (pandemi), hayu karena ini kerja bersama antara pemerintah dan masyarakat. Makanya edukasi, perubahan perilaku harus lebih diintensifkan,” terangnya.
Selain hotel, Disparbud Kota Bandung juga mencatat adanya penurunan pengunjung untuk cafe dan restoran. Hal tersebut disebabkan adanya pengurangan jam operasional dan okupansi pengunjung.