Jumat, 2 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Admin 001 by Admin 001
31 Agustus 2022
0
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. FOTO/DOK.SINDOnews

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon.

Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK. Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.

Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.

Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.

Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso.

Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021.

Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. ***

Narahubung:
1.Arif Zulkifli, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers – 0811929697.
2.Asmono Wikan, Ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi Dewan Pers – 0811191936.

Previous Post

Dishub Kota Bandung Terus Optimalisasi Alat Penerangan Jalan

Next Post

bank bjb Raih Penghargaan Saham Terbaik 2022 dari Majalah Investor

Admin 001

Admin 001

Related Posts

Indonesia dan Rusia Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama di Bidang Hukum
Nasional

Indonesia dan Rusia Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama di Bidang Hukum

13 Mei 2023
Bule yang Ludahi Imam Masjid Akhirnya di Deportasi
Nasional

Bule yang Ludahi Imam Masjid Akhirnya di Deportasi

6 Mei 2023
Arus Mudik dan Balik di Kota Bandung Berjalan Aman dan Kondusif
Nasional

Arus Mudik dan Balik di Kota Bandung Berjalan Aman dan Kondusif

2 Mei 2023
Rektor Universitas Paramadina Sebut KPK Melemah Karena Restu Jokowi
Nasional

Sebut Adanya Pemaksaan dalam Kasus Formula E, Prof Suparji: Itu Adalah Bagian dari Hilangnya Marwah KPK!

4 April 2023
Rektor Universitas Paramadina Sebut KPK Melemah Karena Restu Jokowi
Nasional

Rektor Universitas Paramadina Sebut KPK Melemah Karena Restu Jokowi

4 April 2023
Galeri Rasulullah SAW tak Sekadar Wisata Religi
Headline

Galeri Rasulullah SAW tak Sekadar Wisata Religi

27 Maret 2023
Next Post
bank bjb Raih Penghargaan Saham Terbaik 2022 dari Majalah Investor

bank bjb Raih Penghargaan Saham Terbaik 2022 dari Majalah Investor

Comment

  • Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    Kumpulan Lagu Setia Band Lengkap DOWNLOAD MP3 Terpopuler

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rupa-Rupa Ngaran Kekembangan (Basa Sunda)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Andmesh Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Lagu Maroon 5 Terbaru DOWNLOAD MP3 Lengkap

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asmas II Sodik Mudjahid

    1 shares
    Share 0 Tweet 0
Ketua HDCI Bandung Berikan Klarifikasi Terkait Kejadian Rombongan Moge Senggol Santri di Ciamis

Ketua HDCI Bandung Berikan Klarifikasi Terkait Kejadian Rombongan Moge Senggol Santri di Ciamis

by Heri Angga Kusumah
30 Mei 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung Glenarto, memberikan klarifikasi atas kejadian seorang santri yang tersenggol...

Kang Sodik: Lamun aya nu leuwih ti Sim Kuring, Pek Dukung!

Kang Sodik: Lamun aya nu leuwih ti Sim Kuring, Pek Dukung!

by Admin 001
30 Mei 2023
0

Bewarajabar | Bandung - Dina acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat (ASMAS II) anu dilaksanakeun di aula SMA Darul Hikam Jalan Supratman...

Kang Sodik: Money Politik Ngaganggu Pisan Kana Alam Demokrasi!

Kang Sodik: Money Politik Ngaganggu Pisan Kana Alam Demokrasi!

by Admin 001
30 Mei 2023
0

Bewarajabar | Bandung - “Money Politik ngaganggu pisan kana alam Demokrasi” Kitu saur Kang Sodik dina acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat...

Asmas II Sodik Mudjahid

Asmas II Sodik Mudjahid

by Admin 001
30 Mei 2023
0

Bewarajabar | Bandung - “Aya tilu pamaksudan nu harayang jadi anggota DPR RI kahiji ekasistensi, bisnis, bumela ka lemah cai.”...

Bewarajabar.com

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved

Portal Berita Online Jawa Barat Terpercaya

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • TNI – Polri
  • Ekbis
  • Infotainment
  • Ragam
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2023 Bewarajabar.com . All Rights Reserved