Bandung, bewarajabar.com — Polrestabes Bandung – Minggu tgl 03 Mei 2020 sekira pukul 14.00 WIB, di 3 Pos Mobile Polsek Sumur Bandung ( Jl. Braga – Jl. Naripan, Jl. Purnawarman dan di Jl. Merdeka Aceh) Kota Bandung, telah dilaksanakan Pemeriksaan dan Teguran dalam rangka Penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dipimpin oleh Kapolsek Sumur Bandung Kompol Ari Purwantono, SE.
Pemeriksaan penerapan PSBB meliputi Identitas diri dan id card pekerja yang melintas di 3 pos mobile PSBB dan dilaksanakan juga himbauan kepada masyarakat yang melintas, untuk menggunakan masker, agar menerapkan Sosial Distancing dan Phisycal Distancing guna menekan penyebaran Virus Covid-19 di kota Bandung.
Bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan PSBB Kota Bandung dan masih melakukan Pelanggaran, diberikan teguran berupa lisan maupun tulisan. (Q’ Bull)**




















