Bandung,bewarajabar.com — Minggu, 03 Mei 2020, Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung, terus lakukan Tegur dan Tindak Warga Yang Masih Melanggar Perwal wali kota Bandung No 14 dan 16 Tahun 2020
Menjelang Magrib dilaksanakan Himbauan dan tindakan terhadap pelangaran PSBB di Jln. PSM dan Jln. Ibrahim Adjie depan Mapolsek Kiaracondong.
Kegiatan dipimpin oleh Kanit Lantas Ipda Suyatni, dari kegiatan tersebut terdapat beberapa Pelanggaran, diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker sebanyak 25 orang dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan sarung tangan sebanyak 60 orang.
” Bagi yang tidak menggunakan Masker, langsung diberikan masker oleh petugas,” kata Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin.
Menurut Asep, diharapkan masyarakat memahami tujuan dilaksanakannya PSBB, yaitu untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19, karena setiap orang berperan penting dalam mencegah penyebaran Pandemi Covid19.
“Patuhilah Anjuran Pemerintah untuk beraktivitas di rumah, belajar, bekerja dan beribadah di rumah saja, apabila terpaksa harus melakukan aktivitas di luar rumah agar tetap terapkan Physical Distancing dan Sosial Distancing”, tutur Asep Saepudin.
(Q’ Bull)*