Bandung, BewaraJabar — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan berakhir hari ini, 30 Agustus 2021. Pemerintah pun akan mengumumkan apakah akan memperpanjang PPKM Level 3 atau tidak.
Seperti diketahui, pemerintah pusat mengumumkan PPKM diperpanjang dari 23 Agustus hingga 30 Agustus. Keputusan ini berlaku di daerah yang menerapkan PPKM level 2 sampai 4.
Beberapa daerah dalam perpanjangan ini juga mengalami penurunan level. Di antaranya Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, serta Surabaya Raya sudah berada di level 3.
“Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3. Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Jokowi mengingatkan pandemi COVID-19 belum selesai. Bahkan beberapa negara sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
Dia meminta masyarakat tetap waspada. Jokowi memastikan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini.
PPKM level 2-4 sebelumnya diterapkan juga pada 3-9 Agustus. Pada periode itu, ada 141 kabupaten/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM level 4, termasuk DKI Jakarta.
Sebelumnya, PPKM level 4 juga diterapkan pada 21 Juli-2 Agustus.
Untuk diketahui, sebelum menggunakan istilah PPKM per level, kebijakan pembatasan kegiatan menggunakan istilah PPKM darurat yang diterapkan pada periode 3-20 Juli.