Untuk sementara waktu dapat menghentikan atau pembatasan seluruh atau sebagian kegiatan usaha yang ada di perusahaan. Apabila tidak dapat menutup kegiatan usaha, maka dapat menerapkan kebijakan social distancing untuk menjaga jarak fisik
Bandung, Bewarajabar.com – Pemkot Bandung berencana meminta perusahaan swasta untuk membatasi jumlah tenaga kerjanya atau ikut melaksanakan Work From Home (bekerja dari rumah) selama pandemi Covid-19. Hal ini untuk semakin memperketat penyebaran virus corona di Kota Bandung.
“Saat ini kita tengah menyiapkan surat edaran bagi para pengusaha terkait kebijakannya terhadap para buruh atau pekerja selama pandemi Covid-19. Melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, draft surat tersebut sudah selesai dibuat,” kata Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin, Jumat (27/3/2020).
Menurut Arief, poin pertama dalam surat edara tersebut adalah anjuran untuk ikut membatasi aktivitas manusia dalam jumlah banyak. Apabila memungkinkan, alangkah lebih bagusnya bila dihentikan sementara.
“Untuk sementara waktu dapat menghentikan atau pembatasan seluruh atau sebagian kegiatan usaha yang ada di perusahaan. Apabila tidak dapat menutup kegiatan usaha, maka dapat menerapkan kebijakan social distancing untuk menjaga jarak fisik. Atau kita menyarankan Work From Home (WFH), sehingga di perusahaan itu tidak terlalu banyak orang sekiranya ada dilakukan pembatasan,” bebernya.
Arief menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi sejumlah pelaku usaha yang diperlukan di masa pembatasan aktivitas ini. Seperti jasa dan perdagangan di bidang kesehatan, pengusaha makanan dan bahan bakar juga diimbau tetap buka.
Arief mengungkapkan, perusahaan juga diminta untuk melaporkan situasi dan kondisi para pekerja atau buruh apabila ada yang diduga terpapar terpapar virus corona. Para pengusaha agar memerhatikan standarisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja atau buruh.
Khusus mengenai persoalan upah, Arief menyerukan kepada para pengusaha untuk tetap membayarkan upah bagi buruh atau pekerjanya yang masuk pada kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Dengan catatan, status tersebut disertai keterangan dari dokter.
Arief juga menyebut, upah juga tetap diberikan kepada buruh atau pekerja yang tengah diisolasi. Status positif terjangkit virus corona tersebut juga dbuktikan lewat surat keterangan dokter.
Apabil ada perusahaan yang ingin melakukan penyesuaian upah karna terdampak pendemi virus corona, Arief menegaskan hal itu harus berdasarkan kesepakatan bersama serikat buruh atau perwakilan pekerja.
Selebihnya, Arief juga mengimbau kepada setiap perusahaan untuk melaporkan setiap kebijakan yang diambil selama pendemi Covid-19 ini kepada Disnaker Kota Bandung. Sehingga keberlangsungan usaha dan kondisi buruh atau pekerja di Kota Bandung bisa termonitor.*