Bandung, bewarajabar.com – Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Bandung, Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung bersama Forkopimcam Cibiru menghentikan sementara kegiatan pasar tumpah yang berlokasi di Jalan Cipadung Desa Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru Kota Bandung, Minggu (20/12/20) pagi.
Langkah penutupan ini diambil mengingat Kota Bandung kembali masuk zona merah penyebaran virus COVID-19 dan Pasar tumpah dan pasar kaget seringkali menimbulkan kerumunan, yang berpotensi menyebarkan Covid-19 jika ada salah satu dari mereka membawa virus corona.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya. S.I.K. , M.H., melalui Kapolsek Panyileukan Kompol Suhendratno S.H., menegaskan penutupan pasar tumpah di kawasan Tritan Poin untuk menghindari kerumunan massa yang dapat menyebabkan penyebaran Virus Corona. Kami akan memberikan tindakan persuasif kepada para pedagang dan masyarakat untuk tidak berkumpul dan berdagang.
Dirinya menyebutkan, penutupan pasar tumpah tersebut dilakukan hingga waktu yang tidak dapat ditentukan. Hal itu melihat perkembangan covid 19. “Kita lihat sampai kondisi penyebaran covid 19 mulai reda dan bisa tertangani.