Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Prosedur Mengurus Jenazah Yang Terinfeksi COVID-19

Admin 001 by Admin 001
30 Maret 2020
in Berita Terkini, Nasional
0
Prosedur Mengurus Jenazah Yang Terinfeksi COVID-19
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering.

Bandung, Bewarajabar.com – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat memegang dua prinsip dalam pemulasaran jenazah infeksius seperti jenazah terinfeksi COVID-19, yakni menghormati jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari infeksi.

Kepala Dinkes Jabar Berli Hamdani mengatakan, pihaknya sudah menyusun prinsip dan ketentuan umum pemulasaran jenazah infeksius. Pertama, memastikan jenazah sudah didiamkan selama lebih dari dua jam sebelum dilakukan perawatan jenazah.

REKOMENDASI

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

9 Maret 2026
Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

24 Januari 2026
PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

9 Desember 2025

Kemudian, selalu menerapkan kewaspadaan standar yakni memperlakukan semua jenis cairan dan jaringan tubuh jenazah sebagai bahan yang menular dengan cara menghindari kontak langsung.

“Tidak mengabaikan etika, budaya, dan agama yang dianut jenazah. Lalu, semua lubang-lubang tubuh ditutup dengan kasa absorben dan diplester kedap air. Petugas harus memastikan badan jenazah bersih dan kering,” kata Berli, Sabtu (28/3/20).

“(Jika tidak sesuai prosedur) Ada proses penularan. Bisa terpercik ke kulit yang tidak utuh. Terpercik ke rongga hidung dan mulut. Berpindah melalui perantara seperti serangga dan binatang rumah. Lalu, mencemari lingkungan kemudian menulari manusia,” imbuhnya.

Guna mencegah penularan, kata Berli, petugas maupun keluarga jenazah harus mengikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam pemulasaran jenazah.

Saat memandikan jenazah misalnya, petugas pemandi jenazah maupun keluarga yang hendak membantu memandikan jenazah wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD).

“Setelah dimandikan dan dikafani atau diberi pakaian, jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik dan diikat rapat,” ucapnya.

“Jika diperlukan pemetian, maka peti jenazah ditutup rapat. Pinggiran peti disegel dan dipaku atau disekrup sebanyak 4 sampai 6 titik. Peti jenazah yang terbuat dari kayu harus kuat, rapat, dan ketebalan peti minimal 3 centimeter,” tambahnya.

Berli menegaskan, keluarga jenazah dapat melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Namun, persemayaman jenazah dianjurkan tidak dalam waktu yang lama guna mencegah penularan penyakit maupun penyebaran penyakit antar pelayat.

“Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus telah dilakukan tindakan desinfeksi. Keluarga yang hendak melayat harus dibatasi. Pertimbangan untuk hal ini adalah mencegah penyebaran antar pelayat,” katanya.

Selain itu, Berli menyatakan bahwa desinfeksi lingkungan perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan. Mulai dari alat medis yang digunakan untuk mengurus jenazah, tempat persemayaman, sampai mobil yang digunakan untuk mengantar jenazah ke rumah duka.

“Sesudah proses pemakaman selesai, keluarga dan pelayat harus menerapkan protokol kedatangan sampai di rumah, seperti mencuci tangan sesuai prosedur WHO, segera mandi, dan tidak menyentuh barang apapun di rumah,” ucapnya.

“Semua prosedur dibuat untuk menghormati jenazah, keluarga jenazah, serta melindungi diri dan lingkungan dari penularan,” imbuhnya. (red)

Tags: Berli HamdaniCovid-19desinfeksi lingkunganDinkes JabarMengurus Jenazah TerinfeksiTerinfeksi COVID-19
SendShare196Tweet123
Previous Post

Agar Lebih Waspada, Pusicov Ungkap Peta Sebaran Wabah Covid-19

Next Post

Penyemprotan Disinfektan Polsek Bandung Kulon Bersama Babinsa,Lurah Wilayah Cigondewah

RelatedPosts

COVID-19 Merebak Lagi di Indonesia, Pj Wali Kota Cimahi Tunggu Intruksi Pusat
Regional

COVID-19 Merebak Lagi di Indonesia, Pj Wali Kota Cimahi Tunggu Intruksi Pusat

27 Desember 2023
Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 Jadi yang Pertama di Asia Tenggara
Bewara Jabar

Bey Machmudin Resmikan Galeri Arsip COVID-19 Jadi yang Pertama di Asia Tenggara

22 Desember 2023
Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Padasuka Salurkan Bantuan Hand Sanitizer Kepada 16 RW
Regional

Cegah Penyebaran Covid-19, Kelurahan Padasuka Salurkan Bantuan Hand Sanitizer

29 Maret 2022
Solusi Efektif dalam Mewujudkan Kehidupan Normal Tanpa COVID-19
Opini

Solusi Efektif dalam Mewujudkan Kehidupan Normal Tanpa COVID-19

17 Maret 2022
Umat Hindu di Kota Bandung Jalani Ibadah Hari Raya Nyepi dengan Khusyuk
Regional

Umat Hindu di Kota Bandung Jalani Ibadah Hari Raya Nyepi dengan Khusyuk

3 Maret 2022
Terus Melonjak, Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Penuh!
Peristiwa

Terus Melonjak, Rumah Lawan Covid-19 Tangsel Penuh!

5 Februari 2022
Soal Hasil Tes ‘Covidkan Pasien’, Bumame Farmasi Minta Maaf dan Akui Lalai
Peristiwa

Soal Hasil Tes ‘Covidkan Pasien’, Bumame Farmasi Minta Maaf dan Akui Lalai

4 Februari 2022
Covid-19 Memuncak, Per 1 Februari 2022 Tembus 16 Ribu Kasus!
Nasional

Covid-19 Memuncak, Per 1 Februari 2022 Tembus 16 Ribu Kasus!

2 Februari 2022
Antisipasi Serangan Virus Varian Omicron, RSUD Bandung Kiwari Mengaku Sudah Siap
Regional

Antisipasi Serangan Virus Varian Omicron, RSUD Bandung Kiwari Mengaku Sudah Siap

1 Februari 2022
Next Post
Penyemprotan Disinfektan Polsek Bandung Kulon Bersama Babinsa,Lurah Wilayah Cigondewah

Penyemprotan Disinfektan Polsek Bandung Kulon Bersama Babinsa,Lurah Wilayah Cigondewah

Polsek Cicendo Amankan TKP Longsor Kel. Pajajaran

Polsek Cicendo Amankan TKP Longsor Kel. Pajajaran

Ops Bina Waspada Lodaya 2020 Polsek Bojongloa Kidul Di Terminal Leuwi Panjang

Ops Bina Waspada Lodaya 2020 Polsek Bojongloa Kidul Di Terminal Leuwi Panjang

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.