Bandung,bewarajavar.com — Sabtu, 02 Mei 2020 Kanit Lantas (Pawas) & personil QR Sabhara melaksanakan Patroli dialogis, dengan memberikan himbauan kepada masyarakat dan memberikan tidakan terhadap pelanggar dengan teguran lisan maupun tulisan.
Hal ini dilakukan sebagi salah satu upaya untuk optimalisasi Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung. Selanjutnya pemberlakuan Peraturan Walikota Bdg No.16 Thn 2020, adalah sebagai antisipasi penyebaran virus covid 19
“Himbauan dan sosialisasi peraturan Walikota Bandung dilaksanakan dibeberapa lokasi, antara lain Alun-alun Kecamatan Ujungberung, Kelurahan Pasirwangi”, Ungkap Kapolsek Ujungberung Kompol Haryadi, SH.MH
(Q’ Bull)*