Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

RUU Minol: Hukuman Penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta Bagi Mereka yang Kedapatan Menenggak Minuman Beralkohol

Admin 001 by Admin 001
13 November 2020
in Regional
0
RUU Minol: Hukuman Penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta Bagi Mereka yang Kedapatan Menenggak Minuman Beralkohol
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, bewarajabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minumal beralkohol. Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan dukungannya. Ia menilai, dampak buruk minuman beralkohol sangat banyak.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

“Akibat alkohol, banyak kasus terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal terkadang juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” jelasnya di Best Western Premier Le Grande, Kamis (12 November 2020).

Dibahasnya RUU oleh DPR RI, ia berharap regulasi yang dihasilkan nanti mampu memperketat peredaran minuman beralkohol. “Tapi memang minuman keras sudah digariskan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras maka hancurlah negeri itu,” tegasnya.

Ia pun optimis, sanksi itu akan dibuat proporsional. “Saya kira Dewan yang terhormat akan membahasnya dengan proporsional. Kita lihat saja karena ini (RUU) kan baru di bahas,” katanya.

Dalam draft RUU Larangan Minuman Beralkohol, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam pasal 20. “Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)”.

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi, “Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4”.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat yang mengatur:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Sedangan di Kota Bandung saat ini minol masih diizinkan di sejumlah tempat tertentu. Hal itu telah diatur dalam Perda no 11 tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Tags: DPR RIMinuman BeralkoholOded M. DanialRUU Larangan Minuman BeralkoholRUU Minuman Beralkoholwali kota bandung
SendShare196Tweet123
Previous Post

Polsek Regol Laksanakan Operasi Preman di Wilayah Hukum Polsek Regol

Next Post

Selama Tiga Hari, Terjaring 227 Pelanggar dan Terkumpul Denda Rp2,5 Juta

RelatedPosts

Konflik Bandung Zoo, Serikat Pekerja Mandiri Derenten Apresiasi Langkah Pemkot
Regional

Konflik Bandung Zoo, Serikat Pekerja Mandiri Derenten Apresiasi Langkah Pemkot

3 Maret 2026
Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan
Regional

Evaluasi Satu Tahun Kepemimpinan Wali Kota, Bandung Masih di Persimpangan Jalan

26 Februari 2026
UKW PWI Kota Bandung Angkatan ke-72 dan ke-73 Sukses Digelar, Tingkat Kelulusan Tembus 90 Persen
Regional

UKW PWI Kota Bandung Angkatan ke-72 dan ke-73 Sukses Digelar, Tingkat Kelulusan Tembus 90 Persen

13 Februari 2026
Pemkot Bandung Salurkan Rp2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera, Wali Kota Farhan Tegaskan Gerak Cepat Kemanusiaan
Regional

Wali Kota Bandung Tegaskan Larangan Insinerator Mini, Pengelolaan Sampah Harus Patuh Arahan KLH

18 Januari 2026
Wali Kota Farhan: Kebun Binatang Bandung Tetap Difungsikan sebagai RTH
Regional

Wali Kota Farhan: Kebun Binatang Bandung Tetap Difungsikan sebagai RTH

26 Desember 2025
Pimpinan DPRD Kota Bandung menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pegawai negeri sipil, di Plaza Balai Kota Bandung, Rabu, 24 Desember 2025. Satria/Humpro DPRD Kota Bandung
Regional

DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan 85 Pejabat, Dorong Pelayanan Publik Lebih Optimal

24 Desember 2025
Empat Pilar Kebangsaan, Hoerudin Ajak Warga Garut Perkuat Persatuan
Regional

Empat Pilar Kebangsaan, Hoerudin Ajak Warga Garut Perkuat Persatuan

7 Desember 2025
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat berkunjung ke Kantor Pokja PWI Kota Bandung bersama pengurus PWI.
Regional

Farhan Tegaskan Kota Bandung Siap Gelar Konferensi PWI Jawa Barat 2026

24 November 2025
DPRD Dukung Siskamling Kesiapsiagaan Bencana di Kota Bandung
Regional

DPRD Dukung Siskamling Kesiapsiagaan Bencana di Kota Bandung

23 Oktober 2025
Next Post
Selama Tiga Hari, Terjaring 227 Pelanggar dan Terkumpul Denda Rp2,5 Juta

Selama Tiga Hari, Terjaring 227 Pelanggar dan Terkumpul Denda Rp2,5 Juta

Fly Over Kopo Tuntas September 2022, Wali Kota Bandung: Mudah-mudahan Mampu Menghubungkan Antar Wilayah Secara Terintegrasi

Fly Over Kopo Tuntas September 2022, Wali Kota Bandung: Mudah-mudahan Mampu Menghubungkan Antar Wilayah Secara Terintegrasi

Dukung Usaha Jasa Konstruksi, bank bjb Sepakati Kerja Sama dengan Pengembang Indonesia

Dukung Usaha Jasa Konstruksi, bank bjb Sepakati Kerja Sama dengan Pengembang Indonesia

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.