Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Sebagai Wujud Negara Demokrasi, Informasi Publik Harus Terbuka

ocha by ocha
19 Agustus 2021
in Regional
0
Sebagai Wujud Negara Demokrasi, Informasi Publik Harus Terbuka
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BewaraJabar — Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan perwujudan dari sebuah negara demokrasi, karena demokrasi dikatakan berhasil apabila ada trust atau kepercayaan publik dan kepercayaan publik akan didapat apabila pemerintah dapat mengelola negara secara transparan dan akuntabel dengan manajemen terbuka, demikian disampaikan Ijang pada rapat kordinasi PPID di lingkungan Pemerintah Kota Bandung secara virtual, kamis 19 agustus 2021.

Rapat koordinasi tersebut dibuka secara resmi oleh Yayan Ahmad Brilyana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung yang notabene sebagai PPID Utama Badan Publik Pemerintah Kota Bandung. Dalam sambutannya Yayan menyampaikan bahwa Pemkot Bandung mempunyai 77 PPID OPD, 274 PPID pembantu SD, 59 PPID Puskesmas kemudian 57 sub pembantu PPID Puskesmas, yang kesemuanya ini dibentuk semata-mata merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam melaksanakan amanat dari undang-undang keterbukaan informasi public sebagai upaya mempersiapkan pelayanan informasi bagi masyarakat yang haus akan informasi.

REKOMENDASI

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

PWI Jabar Dikukuhkan, Dedi Mulyadi Minta Pers Tetap Berdiri di Atas Fakta

3 Oktober 2026
SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

SBI Narogong Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Lewat Program SIJEBI dan SARtiKa

30 September 2026

Sebagai Wujud Negara Demokrasi, Informasi Publik Harus Terbuka

Dalam pandangan KI Jabar, “Pemkot Bandung sudah lebih bagus dalam mempersiapkan perangkat agar keterbukaan informasi public bisa dijalankan secara baik, buktinya beberapa kali diselenggarakannya monitoring dan evaluasi (monev) pemeringkatan badan public tingkat Jawa Barat, Pemkot Bandung senantiasa masuk katagori informative walaupun masih banyak catatan dalam pelaksanaanya, untuk itu kami meminta agar PPID Utama Pemkot Bandung senantiasa memberi pembinaan terhadap PPID Pelaksana di tingkat unit kerja,” cetusnya.

Ijang juga mengingatkan agar PPID sebagai pelayan public jangan takut untuk memberikan informasi yang sudah jelas-jelas termasuk jenis informasi terbuka. “Karena yang kita dorong keterbukaan informasi public saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi yang sesuai prosedur yang tercantum di dalam UU N0. 14 tahun 2008 tentang KIP, bukan keterbukaan informasi yang didasarkan pada persepsi”. Ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Pemkot Bandung, Yusuf Cahyadi mengatakan kedepannya agar PPID pembantu senantisa berkordinasi kepada PPID utama dengan menginventarisir beberapa keberatan pemohon yang notabene tanggungjawab PPID Utama untuk menjawab surat keberatan tersebut.

Sebagai Wujud Negara Demokrasi, Informasi Publik Harus Terbuka

Adapun terkait Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik.

“SK tersebut sepenuhnya adalah hak Komisi Informasi dalam menangani sengketa bukan merupakan hak PPID dalam menghentikan permohonan informasi, untuk itu saya menghimbau kepada semua PPID agar tidak melakukan interpretasi menjadikan Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat, No.1/KEP/KIP/V/2018 tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian sengketa Informasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh dan itikad baik dijadikan alasan dalam menolak permohonan informasi dari warganya.” Pungkas Ijang.

 

Tags: Berita TerbaruBerita TerkiniBerita Utamainformasi jawabaratinformasi terbukaketua informasiPusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar
SendShare197Tweet123
Previous Post

DPRD Jabar Apresiasi Pemprov Dalam Penanganan Covid-19

Next Post

Penting! Khasiat Air Kelapa Untuk Hadapi Pandemi

RelatedPosts

Ada Tentang Covid-19 di 5 Rancangan Raperda Kota Bandung, Ini selengkapnya!
Berita Terkini

Ada Tentang Covid-19 di 5 Rancangan Raperda Kota Bandung, Ini selengkapnya!

23 Agustus 2021
Peluang Lakukan PTM Tergantung dengan Pasokan Vaksin Covid-19
Berita Terkini

Peluang Lakukan PTM Tergantung dengan Pasokan Vaksin Covid-19

23 Agustus 2021
Kasus Covid-19 Menurun, Ini Jawaban Ema Terkait Pariwisata
Berita Terkini

Kasus Covid-19 Menurun, Ini Jawaban Ema Terkait Pariwisata

23 Agustus 2021
Melalui FBS, GoTo Berikan Bantuan 50 Oxygen Concentrate Senilai Ratusan Juta Rupiah
Regional

Melalui FBS, GoTo Berikan Bantuan 50 Oxygen Concentrate Senilai Ratusan Juta Rupiah

23 Agustus 2021
Alumni SMAN 5 Serahkan 100 Paket Bantuan
Ragam

Alumni SMAN 5 Serahkan 100 Paket Bantuan

23 Agustus 2021
Kabar Baik Bagi Para Pelaku UMKM! Simak Selengkapnya
Ekonomi

Kabar Baik Bagi Para Pelaku UMKM! Simak Selengkapnya

22 Agustus 2021
Ini Makna Tema HUT Ke-76 RI "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh"
Regional

Ini Makna Tema HUT Ke-76 RI “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”

21 Agustus 2021
Stunting Menjadi Salah Satu Penyebab Menurunnya Ekonomi
Ekonomi

Stunting Menjadi Salah Satu Penyebab Menurunnya Ekonomi

20 Agustus 2021
Raih Penghargaan Lencana Melati, Oded: Bukan Hanya Sebagai Apresiasi Namun Tanggung Jawab
Nasional

Raih Penghargaan Lencana Melati, Oded: Bukan Hanya Sebagai Apresiasi Namun Tanggung Jawab

20 Agustus 2021
Next Post
Penting! Khasiat Air Kelapa Untuk Hadapi Pandemi

Penting! Khasiat Air Kelapa Untuk Hadapi Pandemi

Yayat Sudауаt: Begitu Turun Hujаn, Pabrik іtu Sереrtіnуа Langsung Mеmbuаng Lіmbаh Cаіr

Yayat Sudауаt: Begitu Turun Hujаn, Pabrik іtu Sереrtіnуа Langsung Mеmbuаng Lіmbаh Cаіr

Penerapan Prokes Dan Pengecekan Suhu Di Wisata Kampung Jangari Prosedur Yang Diterapkan Brimob Jabar

Penerapan Prokes Dan Pengecekan Suhu Di Wisata Kampung Jangari Prosedur Yang Diterapkan Brimob Jabar

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.