Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Tantan Sulthon Soroti Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukaraja

Admin 001 by Admin 001
2 September 2026
in Regional
0
Tantan Sulthon Soroti Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukaraja
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras tindakan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan disebut mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan profesionalitas wartawan dan berpotensi mencederai citra pers di tengah masyarakat.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.

Menurutnya, pekerjaan jurnalistik memiliki koridor etik dan hukum yang wajib dipatuhi. Kebebasan pers tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan untuk melakukan intimidasi, ancaman, pemaksaan, apalagi kekerasan.

Tantan mengingatkan, wartawan selain dituntut memiliki kemampuan jurnalistik juga harus memahami serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.

Kartu Pers Bukan Kekebalan Hukum

Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, jaminan tersebut sekaligus disertai tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Ia menilai identitas sebagai wartawan, kartu pers maupun atribut media tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menghindari proses hukum apabila seseorang diduga melakukan pelanggaran.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Karena itu, apabila dalam peristiwa di SDN 2 Sukaraja ditemukan dugaan tindak pidana, Tantan meminta persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.

Persoalan Jurnalistik Punya Mekanisme

Tantan juga mengingatkan wartawan agar menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik melalui mekanisme yang telah tersedia.

Menurutnya, ketika terdapat sengketa atau keberatan terhadap pemberitaan, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak jawab, hak koreksi maupun mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ujarnya.

Ia menilai tindakan oknum yang mengaku wartawan juga dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada insan pers secara keseluruhan.

Tantan khawatir perilaku satu orang kemudian dianggap sebagai gambaran seluruh wartawan, padahal banyak jurnalis menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berpegang pada kepentingan publik.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” katanya.

PWI Jabar Dukung Penegakan Hukum

PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung aparat penegak hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana.

Ia meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, tanpa memberikan perlakuan khusus berdasarkan pengakuan seseorang sebagai wartawan.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” tuturnya.

Tantan sekaligus mengimbau wartawan di Jawa Barat untuk menjaga kehormatan profesi dengan bekerja secara profesional, independen dan tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, sikap kritis dan keberanian dalam menjalankan tugas jurnalistik harus tetap dibarengi etika serta kepatuhan terhadap hukum.

“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” katanya.

Tantan menegaskan PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan apa pun yang dapat mencoreng kehormatan profesi kewartawanan.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.

Tags: Kebebasan Perskode etik jurnalistikoknum wartawanPWI Jawa BaratSDN 2 SukarajaSukabumiwartawan
SendShare197Tweet123
Previous Post

bank bjb Dorong Gen Z Jadi Agen Keuangan dan Penggerak Ekonomi Desa

Next Post

Semen Kujang Resmi Kembali, Bawa Teknologi Baru dan Heritage

RelatedPosts

Ketua PWI Jawa Barat Tantan Sulthon saat Konferensi PWI Cirebon
Regional

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
BRI Sukabumi Ajak Pelajar Cerdas Kelola Keuangan Sejak Dini
Regional

BRI Sukabumi Ajak Pelajar Cerdas Kelola Keuangan Sejak Dini

26 Agustus 2026
Adi Komar Ungkap Tantangan Pers di Era AI Saat Konferprov PWI Jabar 2026
Regional

Adi Komar Ungkap Tantangan Pers di Era AI Saat Konferprov PWI Jabar 2026

12 Agustus 2026
Polda Jabar Dukung Konferprov PWI Jabar, Dorong Profesionalisme Wartawan
Regional

Polda Jabar Dukung Konferprov PWI Jabar, Dorong Profesionalisme Wartawan

10 Agustus 2026
Hardiyansyah Daftar Calon Ketua PWI Jabar, Usung Kesejahteraan Wartawan
Regional

Hardiyansyah Daftar Calon Ketua PWI Jabar, Usung Kesejahteraan Wartawan

1 Agustus 2026
Tantan Sulthon Daftar Calon Ketua PWI Jabar, Usung 1.000 UKW Gratis
Regional

Tantan Sulthon Daftar Calon Ketua PWI Jabar, Usung 1.000 UKW Gratis

31 Juli 2026
Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Pendaftaran Dibuka
Regional

Konferprov PWI Jabar 2026 Dimulai, Pendaftaran Dibuka

25 Juli 2026
PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan
Regional

PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Rendahkan Wartawan

19 Juli 2026
Zaenal Ihsan Kembali Terpilih Pimpin Pokja PWI Kota Bandung Secara Aklamasi
Regional

Zaenal Ihsan Kembali Terpilih Pimpin Pokja PWI Kota Bandung Secara Aklamasi

26 Juni 2026
Next Post
Semen Kujang Resmi Kembali, Bawa Teknologi Baru dan Heritage

Semen Kujang Resmi Kembali, Bawa Teknologi Baru dan Heritage

Solusi Bangun Indonesia Musnahkan 60 Juta Rokok Ilegal dengan Co-Processing

Solusi Bangun Indonesia Musnahkan 60 Juta Rokok Ilegal dengan Co-Processing

USB YPKP Bandung Dorong 14 Mahasiswa Berkiprah di Level Global

USB YPKP Bandung Dorong 14 Mahasiswa Berkiprah di Level Global

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya
Regional

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

BAZNAS Jabar dan BAZNAS Tasikmalaya resmikan fasilitas air bersih di Karangnunggal melalui program sedekah dan pipanisasi bagi warga desa.

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.