Bandung, Bewarajabar.com – Anggota Komisi XI DPR RI, H. Fathi, telah mengambil langkah proaktif dengan membuka layanan pengaduan dan advokasi bagi masyarakat yang terjerat dalam masalah pinjaman online (pinjol).
Layanan ini diperuntukkan khususnya bagi warga Kota Bandung dan Kota Cimahi, sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan solusi yang tepat bagi mereka yang mengalami kesulitan akibat pinjol.
Dalam pernyataannya, H. Fathi menjelaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat menyampaikan pengaduan atau laporan melalui akun media sosial Instagram pribadinya, @fathipd.
Selain itu, masyarakat juga dapat langsung berkunjung ke rumah aspirasi yang terletak di Jalan Karawitan Nomor 97, Kota Bandung, untuk mendapatkan penanganan yang lebih langsung dan personal.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh H. Fathi saat melaksanakan Kunjungan Kerja ke Sekretariat Pokja PWI Kota Bandung pada hari Kamis, 9 Januari 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota PWI serta anggota IKWI (Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia) Jawa Barat, yang menunjukkan dukungan dan kepedulian terhadap isu-isu yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait pinjaman online.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk menghadapi permasalahan keuangan yang mereka alami.
“Rumah aspirasi buka 24 jam. Termasuk kaitannya dengan keluhan masalah pinjaman online ilegal,” ujarnya.
Terkait pinjol, Fathi menjelaskan, masyarakat harus cermat dan bisa memisahkan mana pinjol ilegal dan pinjol legal atau pindar (pinjaman daring).
Salah satu tanda pinjol ilegal, kata Fathi, suka seenaknya dalam melakukan penagihan kepada debitur baik melalui telepon atau melalui penyebaran photo-photo debitur. Begitu juga bagi pinjol legal, tidak bisa atau boleh seenaknya seperti tadi, sebab memiliki batasan.
Bukan cuma cara penagihan, Pinjol juga tidak boleh mengakses foto dan kontak debitur serta menyebarkan luaskan atau blasting message melalui pesan jejaring. Lewat WhatsApp (WA) maupun SMS.
“Karena kalau melewati batas bisa dicabut itu ijin-nya,” tegas politisi Partai Demokrat yang terpilih sebagai anggota DPR RI dari dapil Jabar I (Kita Bandung-Cimahi).
Meski pinjol legal dan ilegal memiliki perbedaan, namun dirinya mengimbau masyarakat untuk tetap bijak sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Bahkan Fathi juga menyarankan jika memang terdesak agar sebaiknya pinjaman dilakukan hanya untuk kebutuhan produktif.
Karena, lanjut Fathi, dirinya menilai bunga pinjaman yang diberlakukan di aplikasi pinjol atau pindar masih lebih besar dari bunga pinjaman badan keuangan atau bank.
Berkenaan dengan hal ini, dirinya yang saat ini duduk di Komisi XI DPR RI yang berfokus pada sektor keuangan, mendorong agar pinjol atau pindar menurunkan bunga pinjaman agar setara dengan bunga pinjaman bank.
“Saya yang paling sering teriak-teriak urusan dengan penurunan bunga pindar (pinjaman daring). Saya bilang bahwa bunga pindar tidak boleh jauh dari bunga bank,” ungkapnya.
Dirinya mengakui keberadaan pinjol atau pindar tidak mungkin dihilangkan. Suka atau tidak suka, pinjol sudah memberikan kemudahan akses keuangan bagi masyarakat.
“Yang jadi masalah, pinjol atau pindar ini sekarang bunganya gak kira-kira. Inilah yang sedang kita lakukan, saya terus menerus menekankan bahwa pindar harus bunganya setara dengan bank,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, dirinya juga menyentil badan keuangan atau bank-bank di Indonesia.
Dirinya juga mendorong agar badan keuangan atau bank memberikan kemudahan akses keuangan dan permodalan bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha UMKM.
Menurutnya, merebaknya praktek-praktek pembiayaan tidak resmi di tanah air salah satunya bisa disebabkan karena sulitnya masyarakat dalam mendapatkan akses pembiayaan dari badan keuangan atau bank.
“Saya beberapa Minggu yang lalu berdiskusi dengan salah satu bank pemerintah. Saya kira kalau misalnya pengusaha-pengusaha mikro ini kreditnya di bawah Rp10 juta, mendapatkan perlakuan assesment dengan kredit yang Rp1 miliar, itu tidak fair,” terangnya.
Hal itulah yang menjadi salah satu program kerja unggulan yang sedang diperjuangkannya, kemudahan akses pembiayaan dan pendampingan bagi pelaku usaha ultra mikro.
Terkait risiko kredit macet, dirinya juga seakan membela pelaku UMKM. Fathi mengatakan, bila memang terjadi kredit macet dari pelaku UMKM itu masih lebih baik daripada kreditur Corporate.
Sebab kredit macet pelaku UMKM, katanya, uangnya masih tetap beredar dan berputar di Indonesia. Berbeda ketika kreditur Corporate, apakah bisa dipastikan uang yang dipinjam masih beredar di tanah air. Karena itu ia menyangsikan, sebab kemungkinan dana milik Corporate beredar di luar negeri.
Untuk itu, dirinya berharap program kerja yang sedang diperjuangkan saat ini mendapat dukungan dari kawan-kawan media dan jurnalis.
“Saya mohon dukungan dari temen-temen untuk amplifikasi program ini setelah program ini tersedia bagi masyarakat,” harapnya.
Menanggapi kunjungan kerja anggota DPR RI, H. Fathi, Ketua Pokja PWI Kota Bandung, Zaenal Ihsan menyambut baik silaturahmi ini. Bahkan Ihsan juga berharap kunjungan ini bukan hanya pertemuan yang terakhir.
Menurutnya, apa yang menjadi aspirasi masyarakat selanjutnya akan menjadi pokok-pokok pikiran yang selanjutnya menghasilkan sesuatu yang bisa diharapkan dapat menjawab kebutuhan atau keluhan warga.
“Semoga pula ke depan Pokja PWI Kota Bandung sebagai wadah bagi para jurnalis di kota Bandung bisa bekerjasama lebih konkrit yang bisa mendatangkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Bandung,” harapnya.