Bandung, Bewarajabar.com – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Orientasi dan Perilaku Seksual Menyimpang (OPSM) di Provinsi Jawa Barat kembali mengemuka.
Sebanyak 80 organisasi masyarakat (ormas) mendeklarasikan dukungan terhadap percepatan pembentukan regulasi tersebut dalam kegiatan Sapa Warga Berbasis Budaya yang digelar di Gedung TP PKK Kota Bandung, Minggu (28/6/2026).
Deklarasi tersebut menjadi salah satu hasil utama forum yang merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) 2026.
Para peserta menilai penguatan ketahanan keluarga perlu didukung dengan kebijakan yang dinilai mampu menjawab berbagai tantangan sosial di tengah masyarakat.
Kegiatan menghadirkan Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Hj. Siti Muntamah, S.AP., sebagai pembicara utama dengan tema “Pewarisan Nilai-nilai Budaya Sunda dalam Penguatan Nilai-nilai Luhur Anak dan Keluarga.”
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Raden Vini Adiani Dewi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail, akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Euis Sunarti, serta akademisi Universitas Padjadjaran Elis Suryani.
DPRD Jabar: Perda OPSM Diharapkan Perkuat Ketahanan Keluarga
Dalam paparannya, Siti Muntamah yang akrab disapa Ummi Oded mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memiliki regulasi yang secara khusus mengatur langkah-langkah penguatan ketahanan keluarga di tengah meningkatnya berbagai persoalan sosial.
Menurutnya, Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari penyalahgunaan narkoba, meningkatnya kasus HIV, hingga persoalan yang disebutnya sebagai orientasi dan perilaku seksual menyimpang.
“Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar menghadapi kompleksitas persoalan sosial, termasuk tingginya kasus HIV, narkoba, dan orientasi perilaku seksual menyimpang. Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Untuk itu, perda harus segera lahir agar negara hadir melindungi keluarga dari OPSM,” ujar Ummi Oded.
Ia menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) OPSM telah masuk dalam agenda pembahasan anggaran perubahan tahun 2026. DPRD Jawa Barat menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan dan mulai diimplementasikan paling lambat pada tahun 2027.
Menurutnya, rancangan perda nantinya akan memuat definisi mengenai perilaku seksual yang menjadi ruang lingkup pengaturan, dampak sosial yang ditimbulkan, serta langkah-langkah pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan kolaborasi antarinstansi.
Ummi Oded menegaskan bahwa implementasi regulasi tersebut tidak dapat dijalankan hanya oleh pemerintah, tetapi memerlukan keterlibatan seluruh unsur masyarakat melalui pendekatan pentahelix.
“Pendekatan pentahelix harus berjalan bersama, mulai dari pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, tokoh agama, akademisi, hingga keluarga,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa pembentukan Perda OPSM berpotensi memunculkan berbagai dinamika karena menyentuh aspek sosial, kesehatan, budaya, hingga hak asasi manusia.
“Kita akan terus berjuang. Tidak hanya demi keluarga, tetapi juga atas nama agama dan perintah Allah,” ujarnya.
Dinas Kesehatan: Pencegahan Harus Dimulai Sejak Dini
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat Raden Vini Adiani Dewi menilai penguatan karakter sejak usia dini menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah munculnya berbagai perilaku berisiko.
Menurutnya, pembangunan karakter anak tidak dapat dilakukan secara instan ketika seseorang telah dewasa, melainkan harus dimulai sejak masa kehamilan hingga proses tumbuh kembang di lingkungan keluarga.
“Kalau sudah sampai ke Dinas Kesehatan, itu artinya sudah terlambat karena kami bertindak sebagai pemadam kebakaran,” katanya.
Vini menjelaskan bahwa pembentukan karakter lebih banyak dipengaruhi oleh lingkungan keluarga, pola asuh, pendidikan, serta pergaulan dibanding faktor genetik.
Ia juga memaparkan data hasil skrining HIV yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2024.
“Dari sekitar 240 ribu ibu hamil dan kelompok rentan yang diskrining pada 2024, ditemukan sekitar 4.000 kasus positif HIV, dengan hampir 2.000 kasus berasal dari kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL),” ungkapnya.
Menurut Vini, berbagai upaya pencegahan, termasuk edukasi kesehatan reproduksi, penguatan keluarga, serta regulasi yang mendukung langkah preventif, perlu terus dilakukan secara terpadu.
Kementerian HAM Ingatkan Aspek Hukum Nasional
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Barat Hasbullah Fudail mengingatkan bahwa penyusunan suatu peraturan daerah harus tetap mengacu pada ketentuan hukum nasional.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat norma hukum pada tingkat undang-undang yang secara eksplisit mengatur mengenai OPSM. Karena itu, ruang lingkup pengaturan dalam perda memiliki batasan sesuai hierarki peraturan perundang-undangan.
“Idealnya pengaturan ini diangkat ke tingkat undang-undang agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi,” ujarnya.
Hasbullah menambahkan bahwa isu tersebut juga kerap dikaitkan dengan perspektif hak asasi manusia sehingga penyusunan regulasi memerlukan kehati-hatian agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Akademisi Soroti Pentingnya Ketahanan Keluarga
Forum Sapa Warga Berbasis Budaya juga menghadirkan akademisi dari IPB Prof. Euis Sunarti dan akademisi Universitas Padjadjaran Elis Suryani yang membahas pentingnya pewarisan nilai budaya Sunda dalam membangun karakter anak dan memperkuat ketahanan keluarga.
Diskusi tersebut menekankan bahwa keluarga merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter generasi muda sehingga nilai-nilai budaya, pendidikan, dan lingkungan sosial memiliki peran penting dalam proses tersebut.
80 Organisasi Masyarakat Deklarasikan Dukungan
Pada penghujung kegiatan, sebanyak 80 organisasi masyarakat menyatakan dukungan terhadap pembentukan Perda OPSM di Jawa Barat.
Deklarasi tersebut dibacakan oleh Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga DPW PKS Jawa Barat, Sari Sundari, yang mewakili organisasi-organisasi peserta kegiatan.
Melalui deklarasi tersebut, para peserta berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat dapat melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Dukungan tersebut juga diharapkan menjadi salah satu masukan dalam penyusunan kebijakan yang bertujuan memperkuat ketahanan keluarga, pembangunan karakter masyarakat, serta upaya pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial di Jawa Barat.
Rancangan Perda OPSM sendiri masih berada dalam proses pembahasan di DPRD Jawa Barat. Pembentukan regulasi tersebut nantinya akan mengikuti tahapan legislasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

















