Bandung, bewarajabar.com – 21 Desember 2020 Pendemi Covid19 di Kota Bandung saat ini cukup tinggi, sehingga Pemerintahan Kota Bandung mengeluarkan Aturan berupa Peraturan Walikota [Perwal] yang didalamnya mengatur jam operasional untuk Rumah makan, Restauran dan cafe yaitu buka mulai pukul 06.00 wib dan tutup 20.00 Wib.
Atas dasar Peraturan walikota No. 73 tahun 2020 pasal 14 yang mengatur jam operasional usaha Rumah makan, restauran dan cafe, Polsek Astanaanyar bersama Koramil 1801 AB dan Trantib Kecamatan Astanaanyar, melaksanakan Patroli dan memberikan Himbauan dengan humanis kepada pemilik Rumah makan, Restauran dan cafe agar mentaati peraturan yang ada yang mengharuskan tutup pukul 20.00 Wib sebagai upaya pemerintah menekan penyebaran Covid19
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, S.H,.M.M. mengatakan semua peraturan yang pemerintah buat semata-mata untuk kebaikan kita semua oleh karena itu sudah menjadi keharusan buat kita mentaati peraturan yang telah ada. Mari bersama-sama kita bahu membahu untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid19.*