Bandung, BewaraJabar — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyerahkan 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Kota Bandung, Senin 23 Agustus 2021.
Lima Raperda tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial pada Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang Ke-3 2021-2022 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung.
Kelima Raperda yang disampaikan yaitu:
1. Rapaerda Kota Bandung Tentang Pencegahan, Pengendalian, Corona Virus Disease 2019 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah
2. Raperda Kota Bandung Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Mendapatkan Kursi di DPRD.
3. Raperda Kota Bandung Tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
4. Raperda Kota Bandung Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
5. Raperda Kota Bandung Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Pada rapat tersebut, Oded M Danial juga menyampaikan penjelasan secara tertulis terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada agenda DPRD Kota Bandung di masa sidang berikutnya.
Oded berharap, melalui 5 Raperda yang akan dibahas oleh DPRD akan berjalan dengan lancar untuk langsung di tetapkan pada Rapat Paripurna berikutnya.
“Mudah-mudahan, teman-teman di DPRD bisa membahasnya dengan baik dan lancar, agar nanti pembahasan berikutnya di rapat paripurna tinggal melakukan penetapan,” kata Oded.
Selain menyerahkan 5 Raperda, pada kesempatan itu Pemkot dan DPRD Kota Bandung menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Rencana Perubahan Prioritas Plafon Anggaran (RPPAS) tahun anggaran 2021.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Wali Kota Bandung dan Pimpinan DPRD Kota Bandung tentang KUA dan PPAS Tahun 2021.