Bandung, Bewarajabar.com – Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Selasa (3/2/2026). Rapat digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung bersama sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dalam agenda tersebut, Pansus 13 DPRD Bandung secara khusus mendalami substansi pengaturan tertib usaha yang menjadi salah satu poin penting dalam Raperda Trantibum.
Ketua Pansus 13, drg. Maya Himawati, Sp. Orto., menegaskan bahwa pengaturan tertib usaha dalam Raperda ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau melarang kegiatan usaha masyarakat.
“Frasa tertib usaha diarahkan pada pengendalian dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan sekitar, bukan mematikan usaha,” kata Maya dalam rapat tersebut.
Pengaturan yang dimaksud mencakup ketentuan lokasi usaha, pengelolaan kebisingan, penataan parkir, jam operasional, hingga pengelolaan limbah agar tidak mengganggu ketenteraman warga.
Selain substansi aturan, Pansus 13 DPRD Bandung juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan Satpol PP Kota Bandung dalam pelaksanaan Perda ini ke depan.
Wakil Ketua Pansus 13, Aan Andi Purnama, S.E., M.M.Inov., menyampaikan bahwa penindakan terhadap pelanggaran hanya dapat berjalan efektif jika didukung payung hukum yang kuat.
“Perda ini harus memberikan dasar hukum yang jelas agar Satpol PP dapat bertindak tegas dan terukur saat menemukan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Rapat Pansus 13 DPRD Bandung turut dihadiri anggota pansus lainnya, di antaranya Asep Robin, Muhammad Bagja Jaya Wibawa, Sendi Lukmanulhakim, Iqbal Mohamad Usman, Dudy Himawan, serta H. Agus Andi Setyawan.
Dari unsur eksekutif, hadir perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Keterlibatan lintas perangkat daerah ini diharapkan dapat menyempurnakan Raperda Trantibum agar implementatif dan sejalan dengan kondisi usaha serta kebutuhan masyarakat Kota Bandung.
Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat ini ditujukan untuk menciptakan keseimbangan antara iklim usaha yang sehat dan kenyamanan warga Kota Bandung. Dengan aturan yang jelas, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat.





































































Discussion about this post