Bandung,bewarajabar.com- Kepala Divisi Penindakan BNN dan Wakapolda Jabar, memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus sebuah rumah yang diduga memproduksi narkoba berupa Pil PCC, Rabu (27/11/2019)
TKP rumah yang diduga memproduksi narkoba jenis Pil PCC di Gununggede RT. 002/008 Kelurahan Gununggede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Penggerebekan dilaksanakan oleh Tim gabungan BNN Pusat dan Direktorat Narkoba Mabes Polri, dipimpin oleh Kepala Divisi Penindakan BNN Irjen Pol. Arman Depari, Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.M., M.S.I., Wadir Direktorat Narkoba Mabes Polri Kombes Krisno Siregar.
Konferensi pers tersebut, berkaitan dengan operasi (penggerebekan) sebuah rumah milik Undang (Ukis) yang dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 26 November 2019, dipimpin oleh Kombes Pol Ana dari BNN Pusat, dimana rumah tersebut disalahgunakan pelaku untuk memproduksi narkoba jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) dengan jumlah produksi ± 120.000 butir/hari.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh BNN yaitu 7 unit mesin untuk proses produksi/pembuatan Pil PCC, beberapa bahan baku kimia cair dan padat, Pil PCC yang sudah jadi sebanyak kurang lebih 2 juta butir. 1 unit mobil jenis Daihatsu Grandmax (Blindvan), 1 unit mobil jenis Daihatsu Luxio, 1 unit mobil jenis Mitsubishi Delicia, dan 1 unit mobil jenis Honda HRV.
Adapun tersangka yang diamankan sebanyak 9 orang dari TKP Kawalu dan Cilacap yaitu MJ alamat Cilacap, TW alamat Banyumas, SU alamat Sambongjaya Mangkubumi, DP alamat Cilacap, EC alamat Cilacap, YE alamat Cilacap, NU alamat Demak, SE alamat Cilacap, dan AM alamat Bandung.
Rumah milik Undang (Ukis) yang digunakan untuk produksi narkoba jenis PCC tersebut dikontrak oleh YE asal Cilacap selama 5 tahun dan baru berjalan ± 2 tahun. Sepengatahuan pemilik rumah tersebut, rumah itu dijadikan sebagai pabrik pengolahan bambu/sumpit.
Diperkirakan produksi sudah berjalan selama 1 tahun, dan bahan baku utama berupa Carisprodol tidak dibuat di Indonesia, kemungkinan di import dari luar negeri. Efek yang ditimbulkan dari narkoba jenis ini yaitu Halusinogen, Stimulan dan Depresan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh BNN, untuk diproses lebih lanjut. (Bully Tarongkeng)