Jakarta, Bewarajabar.com — PPKM Level 3 yang sebelumnya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun baru 2022, batal diterapkan oleh pemerintah.
Luhut Binsar Pandjaitan selaku menteri koordinasi bidang kemaritiman dan investasi, mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan di seluruh daerah di Indonesia.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
“Penerapan Level PPKM selama natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan” Tambahnya.
Luhut kembali menegaskan, pertimbangan keputusan terbaru ini berdasarkan pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukan perbaikan yang signifikan.
Luhut mengungkapkan bahwa Indonesia sejauh ini berhasil menekan kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil, yaitu dibawah angka 400 kasus. Selain itu, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukan tren penurunan dalam beberapa hari kebelakang.
Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Batalnya penerapan PPKM saat Natal dan Tahun Baru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Selain itu vaksinasi lansia terus dilaksanakan dan hingga saat ini telah mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua.
“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” kata Luhut.
Luhut menjelaskan, selama Natal dan Tahun Baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya,” tambahnya.