Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Pertimbangan Pemerintah Terkait Batalnya Penerapan PPKM Level 3 Selama Nataru

Admin 001 by Admin 001
7 Desember 2021
in Peristiwa
0
Pertimbangan Pemerintah Terkait Batalnya Penerapan PPKM Level 3 Selama Nataru
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Bewarajabar.com — PPKM Level 3 yang sebelumnya akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun baru 2022, batal diterapkan oleh pemerintah.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku menteri koordinasi bidang kemaritiman dan investasi, mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang, dengan tidak menyamaratakan perlakuan di seluruh daerah di Indonesia.

REKOMENDASI

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

26 Juli 2025
Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

9 Juli 2025
Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

9 Juli 2025

Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

9 Juli 2025

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).

“Penerapan Level PPKM selama natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan” Tambahnya.

Luhut kembali menegaskan, pertimbangan keputusan terbaru ini berdasarkan pada penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukan perbaikan yang signifikan.

Luhut mengungkapkan bahwa Indonesia sejauh ini berhasil menekan kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil, yaitu dibawah angka 400 kasus. Selain itu, kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukan tren penurunan dalam beberapa hari kebelakang.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Batalnya penerapan PPKM saat Natal dan Tahun Baru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Selain itu vaksinasi lansia terus dilaksanakan dan hingga saat ini telah mencapai 64 persen untuk dosis pertama dan 42 persen untuk dosis kedua.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” kata Luhut.

Luhut menjelaskan, selama Natal dan Tahun Baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.

“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya,” tambahnya.

Editor: kwon oca

Penulis: Mah Kimkim
Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/12/07/050100526/pemerintah-tak-jadi-terapkan-ppkm-level-3-serentak-saat-nataru?page=all
Tags: libur nataru 2022Luhut Binsar PandjaitanPenerapan ppkmppkm level 3
SendShare196Tweet123
Previous Post

Ditemukan Meninggal, Ibu dan Anak jadi Korban Banjir Bandang dan Longsor Lombok

Next Post

AC Milan Vs Liverpool, Pertandingan Klasik Liga Champions. Ini Prediksinya

RelatedPosts

PDAM Tirtawening Hadirkan IPAL Bojongsoang, Luhut: Semua Pihak Harus Mendukung Pengelolaan Limbah Domestik
Regional

PDAM Tirtawening Hadirkan IPAL Bojongsoang, Luhut: Semua Pihak Harus Mendukung Pengelolaan Limbah Domestik

15 Maret 2022
Masa PPKM Level 3! (Humas_Syahda) 8
Regional

Kota Bandung Terapkan PPKM Level 3, Terminal, Stasiun, dan Bandara Lakukan Penyesuaian

14 Februari 2022
Jelang Libur Nataru 2022, Pemkot Bandung Gencar Lakukan Vaksinasi hingga Capai Target 100 Persen
Berita Terkini

Jelang Libur Nataru 2022, Pemkot Bandung Gencar Lakukan Vaksinasi hingga Capai Target 100 Persen

30 November 2021
Persib diijinkan
Regional

Level PPKM Menurun, Persib Bandung Boleh Gunakan Stadion GBLA

26 Agustus 2021
Pemkot Bandung Akan Kaji Soal Cek Poin
Regional

Pemkot Bandung Akan Kaji Soal Cek Poin

1 Februari 2021
Next Post
AC Milan Vs Liverpool, Pertandingan Klasik Liga Champions. Ini Prediksinya

AC Milan Vs Liverpool, Pertandingan Klasik Liga Champions. Ini Prediksinya

Viral Tagar #Savepolwan Begini Kronologinya

Viral Tagar #Savepolwan Begini Kronologinya

Pemkot Bandung Gelar Siaga Bencana Hidrometologi, Apa Itu?

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum
Regional

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

Komisi V DPRD Jabar mendukung PWI Jabar merebut juara umum Porwanas 2027 di Lampung serta memperkuat kolaborasi diskusi publik.

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.