Majalengka, Bewarajabar.com – Bocah perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka dicabuli pria berinisial US berusia 66 tahun. Pelaku adalah tetangga korban. Peristiwa itu terjadi sejak 2019 lalu dan baru diketahui pada bulan November 2021.
“Korban sering bermain dengan cucu pelaku. Saat sedang bermain, pelaku membujuk dan merayu korban untuk mengikuti semua keinginan pelaku,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry Samosir, Jumat (17/12/2021).
Dalam melancarkan aksinya, jelas dia, pelaku juga sempat mengancam korban. Ancaman itulah yang membuat korban tak berdaya dan akhirnya perbuatan bejat itu pun tak bisa dihindarkan.
“Menurut pengakuan pelaku, di juga mengancam dengan kata-kata kasar, seperti ‘awas kalau bilang-bilang saya gampar’. Nah setelah berhasil melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp 10 ribu,” ucapnya.
Perbuatan pelaku pun akhirnya terungkap, setelah orang tua korban merasakan kejanggalan dengan sikap korban yang acap kali murung di kamar. Setelah diinterogasi, akhirnya bocah kelas 6 SD itu menceritakan atas apa yang telah dialaminya.
“Setelah orang tua melapor, kami pun langsung melakukan penindakan penangkapan terhadap pelaku dan dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas dia.
Sumber: Humas Polres Majalengka