Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Jelang Penjaringan Capres, Partai Ummat Gugat Presidential Threshold ke MK

Admin 001 by Admin 001
10 Januari 2022
in Berita Terkini, Nasional
0
Jelang Penjaringan Capres, Partai Ummat Gugat Presidential Threshold ke MK

Ilustrasi. (Istockphoto)

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Tahun 2024 nanti akan dinantikan dalam tahun pemilihan presiden dan wakil presiden. Dalam hal ini beberapa partai dan tokoh telah menyiapkan beberapa hal dan strategi dalam pemilihan tersebut.

Hal ini juga dilakukan oleh beberapa partai salah satunya Partai Ummat resmi mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold berubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Dilansir dari detik.com, menurut partai yang digawangi Amien Rais itu, aturan di atas membuat Partai Ummat tidak bisa mengusung capres di 2024 nanti.

 

“Bahwa Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, telah mengakibatkan Pemohon dan partai politik baru lainnya akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikarenakan Pemohon belum menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga belum memiliki suara ataupun kursi dari hasil Pemilihan Umum Tahun 2019,” demikian bunyi permohonan Partai Ummat dalam website MK, dikutip oleh Detik.com pada hari Senin, 10 Januari 2022.

Menurut Partai Ummat, aturan presidential threshold 20 persen menjadikan penghilangan hak konstitusional (constitutional right) partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menilai hal itu akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan presiden terhadap partai politik yang baru ikut pemilihan umum.

Presidential Threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

“Apabila diletakkan dalam konteks pemilihan umum tahun 2024 mendatang, ketentuan presidential threshold dapat menghilangkan hak konstitusional (constitutional right) Pemohon dan partai politik baru lainnya seperti Partai Gelombang Rakyat Indonesia untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, kata Partai Ummat, secara implisit menghendaki munculnya beberapa pasangan calon dalam pemilihan presiden yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon. Hak itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.

 

“Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 justru memberikan basis konstitusi (constitutional basis) terhadap munculnya calon presiden lebih dari dua pasangan calon, sehingga presidential threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945,” bebernya.

Oleh sebab itu, Partai Ummat meminta aturan itu dihapus dengan cara menghapus pasal 222 UU Pemilu. Pasal itu berbunyi:

Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

“Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permintaan Partai Ummat ke MK.

Sebagaimana diketahui, sejumlah orang menggugat Pasal 222 UU Pemilu soal presidential threhold 20 persen. Mereka adalah:

 

1. Ferry Joko Yuliantono

Waketum Partai Gerindra itu menggugat presidential threshold dari 20 persen menjadi 0 persen dengan alasan aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki.

2. Gatot Nurmantyo

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugat syarat ambang batas pencapresan (presidential threshold) 20 persen menjadi 0 persen ke MK. Menurutnya, dalam ilmu hukum secara teoretik dikenal prinsip ‘law changes by reasons’. Dalam tradisi fikih juga dikenal prinsip yang sama, yaitu ‘fikih berubah jika illat-nya (alasan hukumnya) berubah’.

3. Dua Anggota DPD

Dua anggota DPD, Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin asal Lampung, menggugat ke MK pekan lalu soal presidential threshold (PT) agar menjadi 0 persen. Fachrul Razi meminta doa dukungan kepada seluruh Indonesia agar demokrasi di Indonesia dapat ditegakkan.

“Kedua, kita doakan kepada Allah SWT semoga tergugah hati Hakim MK memperhatikan dan memutuskan seadil-adilnya dalam rangka yang terbaik terhadap demokrasi Indonesia dan kita harapkan nol persen jawaban terhadap masa depan Indonesia. Salam PT nol persen,” tegas Fachrul Razi.

4. Lieus Sungkharisma

Lieus beralasan, suatu hak yang diberikan konstitusi sehingga menjadi hak konstitusional (constitutional right) tidak boleh dihilangkan/direduksi dalam peraturan yang lebih rendah (undang-undang). Ketentuan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta Pemilihan Umum jelas- jelas bertentangan dengan UUD 1945.

“Terutama Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945. Sudah seharusnya pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujar Lieus.

5. Tiga Anggota DPD

Fahira Idris, Tamsil Linrung dan Edwin Pratama Putra mengajukan gugatan serupa. Menurut Fahira Idris Dkk, Norma Pasal 222 UU a quo bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) dan (3) yang memberikan kesempatan kepada:

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, serta untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

“Bahwa dengan berlakunya Pasal a quo, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait dengan sistem pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” beber Fahira Idris yang memberikan kuasa ke Ahmad Yani itu.

6. 27 WNI di Luar Negeri

Sebanyak 27 WNI di luar negeri dari berbagai penjuru dunia juga menggugat PT agar jadi 0 persen.

  1. Tata Kesantra, tinggal di New York, Amerika Serikat
  2. Ida irmayani, tinggal di New York, Amerika Serikat
  3. Sri Mulyanti Masri, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
  4. Safur Baktiar, tinggal di Pennsylvania, Amerika Serikat
  5. Padma Anwar, tinggal di New Jersey, Amerika Serikat
  6. Chritsisco Komari, tinggal di California, Amerika Serikat
  7. Krisna Yudha, tinggal di Washington, Amerika Serikat
  8. Eni Garniasih Kusnadi, tinggal di San Jose, California, Amerika Serikat
  9. Novi Karlinah, tinggal di Redwood City, California, Amerika Serikat
  10. Nurul Islah, tinggal di Everett, Washington, Amerika Serikat
  11. Faisal Aminy, tinggal di Bothell, Washington, Amerika Serikat
  12. Mohammad Maudy Alvi, tinggal di Bonn, Jerman
  13. Marnila Buckingham, tinggal di West Sussex, United Kingdom
  14. Deddy Heyder Sungkar, tinggal di Amsterdam, Belanda
  15. Rahmatiah, tinggal di Paris, Prancis
  16. Mutia Saufni Fisher, tinggal di Swiss
  17. Karina Ratna Kanya, tinggal di Singapura
  18. Winda Oktaviana, tinggal di Linkuo, Taiwan
  19. Tunjiah, tinggal di Kowloon, Hong Kong
  20. Muji Hasanah, tinggal di Hong Kong
  21. Agus Riwayanto, tinggal di Horoekimae, Jepang
  22. Budi Satya Pramudia, tinggal di Beckenham, Australia
  23. Jumiko Sakarosa, tinggal di Gosnells, Australia
  24. Ratih Ratna Purnami, tinggal di Langford, Australia
  25. Fatma Lenggogeni, tinggal di New South Wales, Australia
  26. Edwin Syafdinal Syafril, tinggal di Al-Khor, Qatar
  27. Agri Sumara, tinggal di Al-Kohr, Qatar.

 

 

REKOMENDASI

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

9 Maret 2026
Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

24 Januari 2026
PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

9 Desember 2025

Editor: Rian Andrian

Penulis: Nabila Balqis
Sumber: detik.com
Tags: Jelang Penjaringan CapresMKPartai UmmatPartai Ummat Gugat Presidential Threshold ke MKPresidential Threshold
SendShare196Tweet123
Previous Post

Ketahuilah Jenis Masker Terbaik Menangkal Varian Omicron Menurut Ahli

Next Post

Hindari Varian Omicron, Stop pakai masker jenis ini!

RelatedPosts

Keputusan MK Menentukan Nasib Helmi Budiman Sebagai Wabup Garut, Masa Jabatan Diperpanjang?
Regional

Keputusan MK Menentukan Nasib Helmi Budiman Sebagai Wabup Garut, Masa Jabatan Diperpanjang?

3 Januari 2024
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Berita Terkini

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

1 September 2022
Next Post
Hindari Varian Omicron, Stop pakai masker jenis ini!

Hindari Varian Omicron, Stop pakai masker jenis ini!

Kabar Baik, Vaksin Sinovac Efektif Memerangi Omicron

Kabar Baik, Vaksin Sinovac Efektif Memerangi Omicron

Inilah 5 Asupan Makanan Terbaik Saat Terinfeksi Omicron

Inilah 5 Asupan Makanan Terbaik Saat Terinfeksi Omicron

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.