Jumat, Oktober 30, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Admin 001 by Admin 001
1 September 2022
in Berita Terkini
0
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. FOTO/DOK.SINDOnews

Share on FacebookShare on Twitter

Bewarajabar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam keputusannya MK menolak gugatan uji materiil UU Pers tersebut.

REKOMENDASI

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Dishub Provinsi Jabar Siapkan Skema Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

9 Maret 2026
Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

Pelantikan PGRI Cabang Simpenan Berjalan Khidmat

24 Januari 2026
Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

Peringatan Hakordia 2025 Panas, Desak Kejati Usut Korupsi di Jawa Barat, Tak Tebang Pilih

9 Desember 2025
Laporan Polisi Disebut Tak Sesuai Fakta! Dua Pelajar Patah Tulang Malah Ditulis ‘Luka Ringan’ di Laka Pulau Geronggang

Laporan Polisi Disebut Tak Sesuai Fakta! Dua Pelajar Patah Tulang Malah Ditulis ‘Luka Ringan’ di Laka Pulau Geronggang

4 Desember 2025

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang. Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

“Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.

Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur.

Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

“Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya,” kata dia.Uji materiil UU Pers ini dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiarto Santoso.

Mereka mengajukan uji materiil UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu, dan Asmono Wikan.

Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH. *

 

Berita ini sebelumnya pernah tayang di https://www.giwangkara.com/nasional/pr-854340638/mahkamah-konstitusi-tolak-seluruh-gugatan-uji-materiil-uu-pers

Tags: Dewan PersMahkamah KonstitusiMKUU Pers
SendShare196Tweet123
Previous Post

Jubir Kemenkes: Perlu Dua Tahapan Persiapan Sebelum Pengadaan Vaksin Cacar Monyet

Next Post

Pernah Masuk Peringkat ke-28 Terkaya di Indonesia, Ini Profil Surya Darmadi

RelatedPosts

Serikat Media Siber Indonesia Gelar Rapimnas 2026, Bahas Kedaulatan Digital Indonesia
Regional

Serikat Media Siber Indonesia Gelar Rapimnas 2026, Bahas Kedaulatan Digital Indonesia

7 Maret 2026
UKW PWI Kota Bandung Angkatan ke-72 dan ke-73 Sukses Digelar, Tingkat Kelulusan Tembus 90 Persen
Regional

UKW PWI Kota Bandung Angkatan ke-72 dan ke-73 Sukses Digelar, Tingkat Kelulusan Tembus 90 Persen

13 Februari 2026
PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers
Nasional

PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

16 Januari 2026
Pokja PWI Kota Bandung Gelar Raker dan Media Gathering 2025, Bahas Hukum Pers dan Rencana UKW 2026
Regional

Pokja PWI Kota Bandung Gelar Raker dan Media Gathering 2025, Bahas Hukum Pers dan Rencana UKW 2026

24 November 2025
Peserta UKW perdana SMSI Indramayu mengikuti sesi pelatihan di Hotel Trisula Indramayu, 28 Oktober 2025.
Regional

SMSI Indramayu Gelar UKW Perdana Gratis, Siapkan 68 Wartawan untuk Uji Kompetensi

27 Oktober 2025
Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional
Nasional

Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

4 September 2025
Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakati Panitia Kongres PWI
Nasional

Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakati Panitia Kongres PWI

14 Juni 2025
Pokja PWI Kota Bandung Prihatin Atas Dugaan Pelanggaran Dalam Pengangkatan PLT
Regional

Pokja PWI Kota Bandung Prihatin Atas Dugaan Pelanggaran Dalam Pengangkatan PLT

14 Juni 2025
CASHBACK
Nasional

CASHBACK

7 Oktober 2024
Next Post
Pernah Masuk Peringkat ke-28 Terkaya di Indonesia, Ini Profil Surya Darmadi

Pernah Masuk Peringkat ke-28 Terkaya di Indonesia, Ini Profil Surya Darmadi

Hasil Liga Italia: Juventus Menang 2-0 atas Spezia

Hasil Liga Italia: Juventus Menang 2-0 atas Spezia

Yana Pastikan Semua OPD Ikut Tuntaskan Pandemi dan Pulihkan Ekonomi

Yana Pastikan Semua OPD Ikut Tuntaskan Pandemi dan Pulihkan Ekonomi

Leave Comment

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026

BRI RO Bandung Targetkan 500 Lelang, Capaian Hampir Rp200 Miliar

7 Oktober 2026

Hari Kopi Sedunia, TOP Coffee Bagikan 10.000 Gelas Kopi Gratis di 4 Kota

6 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Dampingi Petani Cianjur, Alpukat yang Ditanam Lima Tahun Mulai Dipanen

6 Oktober 2026

Lendeng N D’Gank Tanam 250 Pohon di Kamojang, Bidik 3.000 Pohon di Jabar

5 Oktober 2026
Prev Next
No Content Available
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.