Bandung, BewaraJabar.com — Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C Anda telah mendekati akhir, segera perpanjang di layanan SIM Keliling Bandung.
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung menyediakan layanan mobil SIM Keliling Bandung Senin-Sabtu di lokasi yang berbeda di Kota Bandung.
Berikut ini adalah Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung yang diselenggarakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung selama sepekan kedepan, Senin s/d Sabtu, 10 – 16 Januari 2022.
SIM Keliling Kota Bandung Senin, 10 Januari 2022
– BTC Fashion Mall.
– Pasar Modern Batununggal.
SIM Keliling Kota Bandung Selasa, 11 Januari 2022
– ITC Kebon Kalapa.
– BTC Fashion Mall.
SIM Keliling Kota Bandung Rabu, 12 Januari 2022
– BTC Fashion Mall.
– Lucky Square.
SIM Keliling Kota Bandung Kamis, 13 Januari 2022
– BTM Cicadas.
– BTC Fashion Mall.
SIM Keliling Kota Bandung Jumat, 14 Januari 2022
– ITC Kebon Kalapa.
– Lucky Square.
SIM Keliling Kota Bandung Sabtu, 15 Januari 2022
– BTM Cicadas.
– Pasar Modern Batununggal.
SIM Keliling Kota Bandung Minggu, 16 Januari 2022
– Tidak Beroperasional.
– Tidak Beroperasional.
Sebagai alternatif, Anda bisa mendatangi gerai SIM online di Metro Indah Mall (Lantai 1) Jalan Soekarno-Hatta 590 Kota Bandung yang beroperasi Senin-Sabtu.
Satpas Polrestabes Bandung menjelaskan persyaratan perpanjangan SIM keliling online sebagai berikut.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 ayat 7.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Biaya itu masih ditambah dengan biaya asuransi dan tes kesehatan yang dokternya disediakan di lokasi SIM Keliling Bandung.