Bewarajabar.com – Surya Darmadi merupakan koruptor dengan melakuan tindakan pencucian uang terbesar di Indonesia.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis data Surya merugikan Negara hingga mencapai Rp 104 Triliun.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan pemilik dari PT Darmex Argo Group. Perusahaan ini berdiri pada tahu 1987 dan bergeran di bidang Produksi Kelapa Sawit.
Perusahaan Argo pun pernah menjadi Pabrik Kelapa Sawit terbesar di Indonesia.
PT Darmex Argo juga pernah menjadi perusahaan pengeskpor minyak kelapa sawit terbesar di dunia.
Diketahui, Pt Darmex Agro mampu memproduksi minyak kelapa sawit mentah sekitar 36 ribu ton setiap bulannya.
Mengutip berita dari Jatimnetwork, dalam artikel Siapa Surya Darmadi? Ini Profil dan Biodata Tersangka Koruptor yang Rugikan Negara Hingga 78 Triliun, karena kesuksesannya tersebut, Surya Darmadi memiliki total kekayaan sebesar Rp 20,73 Triliun.
Selain itu, Surya juga pernah masuk peringkat ke-28 orang terkaya di Indonesia versi Forbes tahun 2018.
Akan tetapi, Surya Darmadi diketahui melakukan suap terkait perijinan lahan.
Surya melakukan tindakan korupsi bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Selain itu, anak perusahaan PT Darmex Argo, yakni PT. Duta Palma juga diduga menggarap tanpa izin lahan sawit mulai 2003 hingga 2022.
Berita ini sebelumnya pernah tayang di https://www.giwangkara.com/nasional/pr-854340513/pernah-masuk-peringkat-ke-28-terkaya-di-indonesia-ini-profil-surya-darmadi