Bandung, Bewara Jabar – Panitia Khusus 4 Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan melakukan rapat di Ruang Komisi C DPRD Kota Bandung, bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung, Senin, (6/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua Pansus 4, Riantono, S.T., M.Si., juga dihadiri Anggota Pansus 4, drg. Susi Sulastri, dan Sandi Muharam, S.E., juga Bagian Hukum dan Tim Penyusun Naskah Akademik.
Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Riantono mengatakan rapat lanjutan tersebut membahas beberapa pasal di dalam Raperda yang perlu dihapus dan dibahas kembali.
“Pembahasan ini merupakan lanjutan dari rapat Raperda sebelumnya di tanggal 12 Oktober 2023. Terdapat saran yang diberikan ketua pansus 4 mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan bahwa adanya beberapa pasal di dalam Raperda yang perlu dihapus dan didiskusikan kembali dikarenakan hampir sama dengan PP No. 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Riantono.
Riantono melanjutkan, Perda akan dibuat lebih detail dibanding Peraturan Pemerintah (PP).
“Peraturan Daerah (Perda) yang dirancang harus lebih detail daripada Peraturan Pemerintah (PP) karena hakikatnya Peraturan Daerah (Perda) adalah turunan Peraturan Pemerintah yang diharapkan Raperda bisa lebih detail. Jika memang diperlukan lebih baik isi dari Peraturan Pemerintah (PP) tersebut dimasukan ke dalam Raperda karena berkaitan dengan teknis yang ada di lapangan,” katanya.
Dalam rapat kerja pembahasan Raperda Pansus 4 tersebut menyatakan persetujuan mengenai setiap terminal harus menyediakan 30 persen untuk layanan UMKM.
Anggota Pansus 4, Sandi Muharam mengantisipasi agar lebih fokus pada pelayanan dibanding kegiatan bisnisnya.
“tapi harus diantisipasi karena takutnya menjadi kegiatan bisnis daripada pelayanan, maka lebih tepat sebagai penunjang dari terminal. Misalnya malah fokus pada mengurus toilet karena hasilnya lebih tinggi, padahal seharusnya berfokus pada pelayanan pada penumpang di terminal,” ujar Sandi.
Pada akhir rapat Ketua Pansus 4, Riantono berharap Perda tersebut lebih baik dari peraturan sebelumnya.
“Saya berharap Perda yang ditetapkan lebih bagus dan maju daripada peraturan sebelumnya. Jangan sampai poin yang bagus dihilangkan dan poin yang belum tentu bagus dimunculkan. Lalu poin mengenai parkir disesuaikan kembali,” ujarnya.*