Bandung, Bewarajabar.com — Sidang pra peradilan dengan nomor perkara 36/Pid.Pra/2019/PN Bdg yang digelar secara marathon sejak Kamis 2 Januari 2020, dengan pemohon tersangka Meilianny Lesmana alias Memey dan Fenny Lesmana alias Fenfen terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah terhadap Phan Jung Seng alias Charles, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jum’at (10/1/2020).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Pranoto dan panitera pengganti Entis Sutisna tersebut, memutuskan bahwa pengajuan pra peradilan pemohon ditolak seluruhnya.
Amar putusannya yaitu :
1. Menolak permohonan praperadilan dari Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Termohon dalam menetapkan tersangka terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum;
3. Menyatakan tindakan Termohon yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Para Pemohon adalah sah menurut hukum;
4. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Oleh karena itu, Hakim Pranoto mengatakan, bahwa kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Meilianny Lesmana dan Fenny Lesmana, dapat dilanjutkan oleh termohon, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jabar. (*)