Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? – Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien sanggup diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapat proteksi sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi contohnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini ialah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri…
- Peserta sanggup dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan
- Pelayanan harus segera diberikan tanpa dibutuhkan surat rujukan
- Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan
- Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan
- Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat |
B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib menawarkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis
- Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama sanggup diberikan pada Faskes daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
- Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku
- Pelayanan rawat jalan: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat
- Pelayanan rawat inap: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara:
- website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
- sms gateway; dan
- media elektronik lainnya.
- Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien.
- Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi
- Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat.
- Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta sanggup dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien sanggup dirujuk ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan memakai ambulan yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.