Senin, April 20, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

  • Regional
    Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

    Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

    BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

    BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

    Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

    Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

    Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

    Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

    Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

    Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

    Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

    Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

    Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

    Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

  • Peristiwa
    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

    Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos dengan Kepala Tertutup Lakban, Polisi Masih Selidiki Kejanggalan

    Sosok Diplomat Arya di Mata Keluarga: Suka Menulis dan Luwes saat Bercerita

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Sejumlah Penumpang Terluka

    Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku

    F-16 Sengaja Incar Direktur RS Indonesia Gaza. Hingga Putin Telepon Trump

  • Ekbis
    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

  • Ragam
    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    MILKU Marie Biskuit, Teman Lezat Bernutrisi untuk Anak dan Remaja Aktif Setiap Hari

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Meliana Sri Rahayu Widodo, Marketing Manager Fabric Conditioner Category WINGS Group Indonesia, Instansi Pemerintahan, Rani Wijaya, Corporate Communication GM, Tan Kok Kim, GM Modern Trade WINGS Group, Stella Eidelina, Marketing Manager Baby Happy Diapers, dan Elisabeth Fionna, Brand Representative Kodomo Baby dalam Program Sahabat Posyandu

    WINGS Group dan Alfamart Perkuat Edukasi Kesehatan melalui Program Sahabat Posyandu, Targetkan 20 Ribu Penerima Manfaat

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

  • Infotainment

    Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

    Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka

    Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI

    Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

    Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

    Ari Lasso Bagikan Cerita Awal Buat Daftar Riders Dewa 19 Bersama Ahmad Dhani, Evaluasi Tiap Tahun Biar Makin Simpel

    Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

    Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

    Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

  • Pendidikan
    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    PWI Pusat Matangkan Amandemen PD/PRT untuk Penguatan Organisasi Pers

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Sinergi Pers dan Kejaksaan, PWI Pusat Siap Perkuat Literasi Hukum Nasional

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Situs Resmi PWI Diretas Usai Dualisme, Pengurus Janjikan Website Baru Lebih Aman

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    Menteri Hukum Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    POSDIGI Hadir di Coinfest Asia 2025, Perkuat Inovasi Digital Pos Indonesia untuk Berbagai Industri Nasional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    Menkomdigi Dukung PWI Dalam Jurnalisme Profesional

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    ‘Stop Provokasi!’ Imbauan Tegas Ketua PWI Jabar untuk Insan Pers Hadapi Dinamika Politik

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Akhmad Munir Resmi Jadi Ketua Umum PWI Periode 2025-2030, Begini Perjalanan Kariernya yang Mengejutkan

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

    Panitia Kongres PWI 2025 Persiapkan Fasilitas Live Streaming untuk Transparansi dan Akses Luas

  • Regional
    Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

    Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

    BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

    BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

    Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

    Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

    Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

    Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

    Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

    Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

    Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

    Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

    Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

    Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

    Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

  • Peristiwa
    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Satgas Pamtas Yonkav 3/AC Amankan TKI Ilegal di Perbatasan RI–Malaysia

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Arya Daru, Diplomat Muda Kemlu RI Itu Tewas Misterius usai Sempat Bertugas Tangani Evakuasi WNI di Iran

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Pilu Kakak Ipar Atas Wafatnya Diplomat Arya, Mengaku Syok dan Ceritakan Kenangan Terakhir

    Diplomat Muda Kemlu Tewas Mengenaskan di Kos Menteng dengan Kepala Terlilit Lakban, Polisi: Tidak Ada Barang Hilang

    Diplomat Kemlu Ditemukan Tewas di Kamar Indekos dengan Kepala Tertutup Lakban, Polisi Masih Selidiki Kejanggalan

    Sosok Diplomat Arya di Mata Keluarga: Suka Menulis dan Luwes saat Bercerita

    Kecelakaan Beruntun Libatkan Rombongan Bus Warga Surabaya di Tol Malang–Gempol, Sejumlah Penumpang Terluka

    Viral Aksi Klitih Berdarah di Jalur Piyungan–Prambanan: Polda Jogja Gerak Cepat Buru Pelaku

    F-16 Sengaja Incar Direktur RS Indonesia Gaza. Hingga Putin Telepon Trump

  • Ekbis
    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    Kisah Nenden Rospiyani, UMKM Restu Mande dari Bandung Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    BRIncubator 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan UMKM Tembus Pasar Global

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    Okupansi 80%, Safe Deposit Box BRI Bandung Jadi Andalan Nasabah

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    bjb Tandamata Rencana, Solusi Menabung untuk Masa Depan

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Kinerja Keuangan bank bjb 2025 Tetap Tangguh

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    Dana Pensiun bank bjb DPLK, Solusi Pensiun Nyaman

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    bank bjb Dorong Literasi Keuangan Nelayan Cirebon

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Sustainability Bond bank bjb 2026 Diminati, Serap Rp932,4 Miliar

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

    Obligasi bank bjb 2026: Kupon Hingga 6,30% dan Berbasis ESG

  • Ragam
    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    bank bjb Hadirkan Promo Semarang Mountain Race 2026

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Iftar Ramadan 2026 di Courtyard by Marriott Bandung Dago, Paket Riung Carita Rp255 Ribu

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    MILKU Marie Biskuit, Teman Lezat Bernutrisi untuk Anak dan Remaja Aktif Setiap Hari

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Ramen YES Mie Sedaap Hadirkan Ramen Instan Jepang Rasa Hakata dan Tokyo

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Perkuat Nutrisi Anak, MILKU Perkenalkan Varian Baru Rasa Marie Biskuit

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Grand Cordela Hotel Bandung Gelar Wedding Show 2026, Paket Pernikahan Mulai Rp99 Ribu per Pax

    Meliana Sri Rahayu Widodo, Marketing Manager Fabric Conditioner Category WINGS Group Indonesia, Instansi Pemerintahan, Rani Wijaya, Corporate Communication GM, Tan Kok Kim, GM Modern Trade WINGS Group, Stella Eidelina, Marketing Manager Baby Happy Diapers, dan Elisabeth Fionna, Brand Representative Kodomo Baby dalam Program Sahabat Posyandu

    WINGS Group dan Alfamart Perkuat Edukasi Kesehatan melalui Program Sahabat Posyandu, Targetkan 20 Ribu Penerima Manfaat

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Solusi Warisan Budaya untuk Meningkatkan Kualitas Hidup: Zheng Gu Shui Obat Gosok Herbal yang Tetap Relevan

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

    Mie Sedaap Menghadirkan Pengalaman Multisensori dengan Come See Mie Festival 2025

  • Infotainment

    Bukan Hanya Ahmad Dhani, Al Ghazali Ikut Geram usai Putri Bungsu Mulan Jameela Diduga Dibully di Medsos

    Nikita Mirzani Ogah Beri Maaf pada Vadel Badjideh soal Kasusnya dengan LM, Keluarga: Itu Hak Mereka

    Bukan karena Putrinya Mengadu, Ini Alasan Ahmad Dhani dan Mulan Serius Laporkan Perundungan di Medsos ke KPAI

    Setelah ke KPAI, Ahmad Dhani Siap Laporkan Psikolog Lita Gading Atas Dugaan Penyerangan Psikis pada Putrinya dengan Mulan Jameela

    Putrinya Terima Banyak Hujatan di Medsos, Ahmad Dhani dan Mulan Lapor KPAI: Anak di Bawah Umur Dilindungi Negara

    Ari Lasso Bagikan Cerita Awal Buat Daftar Riders Dewa 19 Bersama Ahmad Dhani, Evaluasi Tiap Tahun Biar Makin Simpel

    Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART

    Kala Sederet Artis Indonesia Cerita Kehilangan Sosok Diogo Jota yang Alami Kecelakaan Maut, Salah Satunya Desta

    Mantan Personel Mahadewi Cerita Sisi Lain Maia Estianty, Bicara Sifat hingga Kepribadian

  • Pendidikan
    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Universitas Sangga Buana Lakukan Kolaborasi Pendidikan Internasional di Bangkok Thailand

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    Cetak 10 Ribu Kreator Digital, Disdik Jabar Gelar Lokakarya Digital Marketing

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    USB YPKP Bandung Kembangkan Pertanian Berbasis Teknologi di Desa Sindulang Lewat Hibah Kemdikbudristek

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Sertijab Administrator dan Pengawas di Lingkup Disdik Jabar, Siap Jalankan Amanah

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Disdik Jabar Gandeng Self Learning Institute, Perkuat Pendidikan Karakter dan Pengembangan Institusi

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Ini Dia Pemenang Sayembara Video Perpisahan ‘Sederhana itu Istimewa’

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Universitas Sangga Buana YPKP Jalin Kerja Sama Pendidikan Internasional dengan Sudan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    Kolaborasi Pentahelix: USB YPKP dan Pokja PWI Kota Bandung Maju dalam Transformasi Pendidikan

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

    USB Bersinar di Ajang Internasional TPIDN 2025

  • Warta Sunda
    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kalima

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kaopat

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Katilu

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konsititusi Pajajaran – Bagian Kadua

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Tina Pidato Soekarno: Naha Lurah, RW jeung RT Teu Digajih?

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Kasus Vina Cirebon Jeung Béo Ki Léngsér

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Konstitusi Pajajaran – Bagian ka Hiji

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Pituduh Hese Kateguh, Tina Runtuy Kasus nepi ka Vina Cirebon

    Papisah

    Papisah

No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Info Bpjs

Pasien Gawat Darurat Di Faskes Kolaborasi & Yang Tidak Kolaborasi Bpjs

Admin 001 by Admin 001
13 Januari 2009
in Info Bpjs
0
Share on FacebookShare on Twitter

Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? – Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien sanggup diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapat proteksi sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi contohnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini ialah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri…

Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 
Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

A. Dalam keadaan gawat darurat, maka: 
  1. Peserta sanggup dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
  2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa dibutuhkan surat rujukan 
  3. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan 
  4. Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan 
  5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat

 B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 

  1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib menawarkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis 
  2. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama sanggup diberikan pada Faskes daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  3. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku 
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
1. Pada kasus gawat darurat penerima BPJS sanggup pribadi mendapat pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes referensi sanggup pribadi diberikan tanpa surat referensi dari Faskes tingkat pertama.
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: 
  • Pelayanan rawat jalan: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat 
  • Pelayanan rawat inap: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 

a) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: 
  • website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
  • sms gateway; dan 
  • media elektronik lainnya. 
b) Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
5. Jika kondisi kegawatdaruratan penerima telah teratasi dan sanggup dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan

6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas ialah sebagai berikut: 
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien. 
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 
  4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta sanggup dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien sanggup dirujuk ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan memakai ambulan yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat
Begitulah mekanisme pelayanan pasien kondisi gawat darurat yang tempatnya ada Faskes Yang Kerja Sama dengan pihak Bpjs Kesehatan dan kondisi gawat darurat yang tempatnya tidak ada Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan Bpjs Kesehatan

Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? – Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien sanggup diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapat proteksi sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi contohnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini ialah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri…

Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 
Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

A. Dalam keadaan gawat darurat, maka: 
  1. Peserta sanggup dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
  2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa dibutuhkan surat rujukan 
  3. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan 
  4. Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan 
  5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat

 B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 

  1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib menawarkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis 
  2. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama sanggup diberikan pada Faskes daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  3. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku 
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
1. Pada kasus gawat darurat penerima BPJS sanggup pribadi mendapat pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes referensi sanggup pribadi diberikan tanpa surat referensi dari Faskes tingkat pertama.
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: 
  • Pelayanan rawat jalan: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat 
  • Pelayanan rawat inap: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 

a) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: 
  • website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
  • sms gateway; dan 
  • media elektronik lainnya. 
b) Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
5. Jika kondisi kegawatdaruratan penerima telah teratasi dan sanggup dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan

6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas ialah sebagai berikut: 
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien. 
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 
  4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta sanggup dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien sanggup dirujuk ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan memakai ambulan yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat
Begitulah mekanisme pelayanan pasien kondisi gawat darurat yang tempatnya ada Faskes Yang Kerja Sama dengan pihak Bpjs Kesehatan dan kondisi gawat darurat yang tempatnya tidak ada Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan Bpjs Kesehatan

Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? – Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien sanggup diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapat proteksi sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi contohnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini ialah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri…

Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 
Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

A. Dalam keadaan gawat darurat, maka: 
  1. Peserta sanggup dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
  2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa dibutuhkan surat rujukan 
  3. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan 
  4. Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan 
  5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat

 B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 

  1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib menawarkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis 
  2. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama sanggup diberikan pada Faskes daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  3. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku 
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
1. Pada kasus gawat darurat penerima BPJS sanggup pribadi mendapat pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes referensi sanggup pribadi diberikan tanpa surat referensi dari Faskes tingkat pertama.
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: 
  • Pelayanan rawat jalan: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat 
  • Pelayanan rawat inap: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 

a) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: 
  • website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
  • sms gateway; dan 
  • media elektronik lainnya. 
b) Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
5. Jika kondisi kegawatdaruratan penerima telah teratasi dan sanggup dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan

6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas ialah sebagai berikut: 
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien. 
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 
  4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta sanggup dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien sanggup dirujuk ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan memakai ambulan yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat
Begitulah mekanisme pelayanan pasien kondisi gawat darurat yang tempatnya ada Faskes Yang Kerja Sama dengan pihak Bpjs Kesehatan dan kondisi gawat darurat yang tempatnya tidak ada Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan Bpjs Kesehatan

Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? – Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien sanggup diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapat proteksi sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi contohnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini ialah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri…

Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 
Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

A. Dalam keadaan gawat darurat, maka: 
  1. Peserta sanggup dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
  2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa dibutuhkan surat rujukan 
  3. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan 
  4. Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan 
  5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat

 B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 

  1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib menawarkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis 
  2. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama sanggup diberikan pada Faskes daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  3. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku 
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
1. Pada kasus gawat darurat penerima BPJS sanggup pribadi mendapat pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes referensi sanggup pribadi diberikan tanpa surat referensi dari Faskes tingkat pertama.
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: 
  • Pelayanan rawat jalan: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat 
  • Pelayanan rawat inap: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 

a) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: 
  • website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
  • sms gateway; dan 
  • media elektronik lainnya. 
b) Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
5. Jika kondisi kegawatdaruratan penerima telah teratasi dan sanggup dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan

6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas ialah sebagai berikut: 
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien. 
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 
  4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta sanggup dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien sanggup dirujuk ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan memakai ambulan yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat
Begitulah mekanisme pelayanan pasien kondisi gawat darurat yang tempatnya ada Faskes Yang Kerja Sama dengan pihak Bpjs Kesehatan dan kondisi gawat darurat yang tempatnya tidak ada Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan Bpjs Kesehatan

REKOMENDASI

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Pengertian Faskes Bpjs

13 Januari 2009

Istilah Istilah Dalam Bpjs Kesehatan

13 Januari 2009

Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? – Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien sanggup diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapat proteksi sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi contohnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini ialah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri…

Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 
Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

A. Dalam keadaan gawat darurat, maka: 
  1. Peserta sanggup dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
  2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa dibutuhkan surat rujukan 
  3. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan 
  4. Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan 
  5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat

 B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 

  1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib menawarkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis 
  2. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama sanggup diberikan pada Faskes daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  3. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku 
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
1. Pada kasus gawat darurat penerima BPJS sanggup pribadi mendapat pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes referensi sanggup pribadi diberikan tanpa surat referensi dari Faskes tingkat pertama.
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: 
  • Pelayanan rawat jalan: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat 
  • Pelayanan rawat inap: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 

a) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: 
  • website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
  • sms gateway; dan 
  • media elektronik lainnya. 
b) Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
5. Jika kondisi kegawatdaruratan penerima telah teratasi dan sanggup dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan

6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas ialah sebagai berikut: 
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien. 
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 
  4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta sanggup dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien sanggup dirujuk ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan memakai ambulan yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat
Begitulah mekanisme pelayanan pasien kondisi gawat darurat yang tempatnya ada Faskes Yang Kerja Sama dengan pihak Bpjs Kesehatan dan kondisi gawat darurat yang tempatnya tidak ada Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan Bpjs Kesehatan

Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? – Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien sanggup diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapat proteksi sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi contohnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini ialah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri…

Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 
Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

A. Dalam keadaan gawat darurat, maka: 
  1. Peserta sanggup dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
  2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa dibutuhkan surat rujukan 
  3. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan 
  4. Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan 
  5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat

 B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 

  1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib menawarkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis 
  2. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama sanggup diberikan pada Faskes daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  3. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku 
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
1. Pada kasus gawat darurat penerima BPJS sanggup pribadi mendapat pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes referensi sanggup pribadi diberikan tanpa surat referensi dari Faskes tingkat pertama.
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: 
  • Pelayanan rawat jalan: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat 
  • Pelayanan rawat inap: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 

a) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: 
  • website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
  • sms gateway; dan 
  • media elektronik lainnya. 
b) Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
5. Jika kondisi kegawatdaruratan penerima telah teratasi dan sanggup dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan

6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas ialah sebagai berikut: 
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien. 
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 
  4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta sanggup dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien sanggup dirujuk ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan memakai ambulan yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat
Begitulah mekanisme pelayanan pasien kondisi gawat darurat yang tempatnya ada Faskes Yang Kerja Sama dengan pihak Bpjs Kesehatan dan kondisi gawat darurat yang tempatnya tidak ada Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan Bpjs Kesehatan

Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? – Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien sanggup diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapat proteksi sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi contohnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini ialah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri…

Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 
Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

A. Dalam keadaan gawat darurat, maka: 
  1. Peserta sanggup dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
  2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa dibutuhkan surat rujukan 
  3. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan 
  4. Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan 
  5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat

 B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 

  1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib menawarkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis 
  2. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama sanggup diberikan pada Faskes daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  3. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku 
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
1. Pada kasus gawat darurat penerima BPJS sanggup pribadi mendapat pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes referensi sanggup pribadi diberikan tanpa surat referensi dari Faskes tingkat pertama.
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: 
  • Pelayanan rawat jalan: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat 
  • Pelayanan rawat inap: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 

a) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: 
  • website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
  • sms gateway; dan 
  • media elektronik lainnya. 
b) Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
5. Jika kondisi kegawatdaruratan penerima telah teratasi dan sanggup dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan

6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas ialah sebagai berikut: 
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien. 
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 
  4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta sanggup dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien sanggup dirujuk ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan memakai ambulan yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat
Begitulah mekanisme pelayanan pasien kondisi gawat darurat yang tempatnya ada Faskes Yang Kerja Sama dengan pihak Bpjs Kesehatan dan kondisi gawat darurat yang tempatnya tidak ada Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan Bpjs Kesehatan

Info Bpjs Kesehatan – Bagaimana Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat Yang Tempatnya Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan? – Sebuah kebahagian bagi pasien dan keluarganya yang kondisi ekonomi pas pas-an memdapatkan pelayanan kesehatan yang standart ketika mengalami kondisi Gawat Darurat. Seorang pasien sanggup diurus secepatnya soal surat menyurat dan biaya pikir nanti saja, yang penting mendapat proteksi sebelum mengalami hal yang lebih parah lagi contohnya meninggal dunia. Pada halaman sebelumnya tentunya anda sudah membaca devinisi dari kondisi gawat darurat ini, artikel ini ialah lanjutan-nya, bersumber dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri…

Prosedur Pelayanan Pasien Gawat Darurat 
Yang Tempatnya Ada Faskes Kerjasama & Tidak Ada Faskes Yang Kerjasama Dengan Bpjs Kesehatan

A. Dalam keadaan gawat darurat, maka: 
  1. Peserta sanggup dilayani di Faskes tingkat pertama maupun Faskes tingkat lanjutan yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
  2. Pelayanan harus segera diberikan tanpa dibutuhkan surat rujukan 
  3. Peserta yang mendapat pelayanan di Fasilitas kesehatan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan sesudah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan 
  4. Pengecekan validitas penerima maupun diagnosa penyakit yang termasuk dalam kriteria gawat darurat dilakukan oleh Fasilitas kesehatan 
  5. Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta
Pasien Gawat Darurat

 B. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan 

  1. Pada keadaan gawat darurat (emergency), seluruh Fasilitas kesehatan baik yang berhubungan maupun yang tidak berhubungan dengan dengan BPJS Kesehatan, wajib menawarkan pelayanan kegawatdaruratan sesuai indikasi medis 
  2. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama sanggup diberikan pada Faskes daerah penerima terdaftar maupun bukan daerah penerima terdaftar
  3. Pelayanan kegawatdaruratan di Faskes tingkat pertama maupun lanjutan mengikuti mekanisme pelayanan yang berlaku 
C. Prosedur Pelayanan Gawat Darurat di Faskes Tingkat pertama dan Faskes Rujukan yang tidak berhubungan dengan BPJS Kesehatan 
1. Pada kasus gawat darurat penerima BPJS sanggup pribadi mendapat pelayanan di Faskes terdekat meskipun Faskes tersebut tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Pelayanan gawat darurat di Faskes referensi sanggup pribadi diberikan tanpa surat referensi dari Faskes tingkat pertama.
3. Peserta melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan-nya kepada Fasilitas kesehatan dalam jangka waktu: 
  • Pelayanan rawat jalan: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat 
  • Pelayanan rawat inap: pada ketika diberikan pelayan gawat darurat atau sebelum pasien dirujuk ke Faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan 

4. Faskes memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan dengan cara: 

a) Faskes mengakses master file kepesertaan melalui: 
  • website BPJS Kesehatan yaitu www.bpjs-kesehatan.go.id
  • sms gateway; dan 
  • media elektronik lainnya. 
b) Apabila poin (a) tidak sanggup dilakukan maka Faskes menghubungi petugas BPJS Kesehatan melalui telepon atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan
5. Jika kondisi kegawatdaruratan penerima telah teratasi dan sanggup dipindahkan, maka harus segera dirujuk ke Fasilitas kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan

6. Apabila kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien dalam kondisi sanggup dipindahkan, tetapi pasien tidak bersedia untuk dirujuk ke kemudahan kesehatan yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan selanjutnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Faskes harus menjelaskan hal ini kepada penerima dan penerima harus menandatangani surat pernyataan bersedia menanggung biaya pelayanan selanjutnya

7. Penanganan kondisi kegawatdaruratan di Faskes yang tidak berhubungan ditanggung sebagai pelayanan rawat jalan kecuali kondisi tertentu yang mengharuskan pasien dirawat inap.
8. Kondisi tertentu yang dimaksud diatas ialah sebagai berikut: 
  1. Tidak ada sarana transportasi untuk penyelamatan pasien. 
  2. Sarana transportasi yang tersedia tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi 
  3. Kondisi pasien yang tidak memungkinkan secara medis untuk dievakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang merawat. 
  4. Bagi pasien dengan kondisi kegawatdaruratan sudah teratasi serta sanggup dipindahkan akan tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan, maka pasien sanggup dirujuk ke Faskes yang berhubungan dengan BPJS Kesehatan memakai ambulan yang telah berhubungan dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kompensasi Bpjs Untuk Peserta Yang Faskes-nya Tidak Memenuhi Syarat
Begitulah mekanisme pelayanan pasien kondisi gawat darurat yang tempatnya ada Faskes Yang Kerja Sama dengan pihak Bpjs Kesehatan dan kondisi gawat darurat yang tempatnya tidak ada Fasilitas Kesehatan yang kerjasama dengan Bpjs Kesehatan
SendShare196Tweet123

RelatedPosts

Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional
Regional

Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

18 April 2026
BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI
Regional

BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

17 April 2026
Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung
Regional

Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

16 April 2026
Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung
Regional

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

15 April 2026
Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai
Regional

Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

14 April 2026
Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah
Regional

Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

13 April 2026
Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI
Regional

Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

13 April 2026
Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA
Regional

Pemkot Bandung Ajak Bobotoh Dukung Persib dengan Tertib Menuju Kemenangan di GBLA

12 April 2026
Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga
Regional

Pemkot Bandung Perkuat Pengawasan WFH ASN, Disiplin dan Kinerja Tetap Terjaga

11 April 2026

Discussion about this post

Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

18 April 2026

BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

17 April 2026

Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

16 April 2026

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

15 April 2026

Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

14 April 2026

Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

13 April 2026
Prev Next
BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI
Regional

BRI Dorong Mahasiswa Unpad Siap Hadapi Era Perbankan Digital dan AI

by Admin 001
17 April 2026
0

Sumedang, Bewarajabar.com – RATUSAN mahasiswa serta jajaran dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjadjaran (Unpad). Menghadiri kuliah...

Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

Pemkot Bandung Fokuskan Penanganan Banjir pada Normalisasi Aliran Sungai

14 April 2026
Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

Inovasi Pertanian Canggih, Mahasiswa USB YPKP Juara 1 LKCT Nasional

18 April 2026
Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

Diciptabintar Kembangkan BSM Pro untuk Perencanaan Tata Ruang Kota Bandung

16 April 2026
Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

Sosialisasi BRT Kota Bandung Libatkan Masyarakat Secara Langsung

15 April 2026
Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

Warga Argasunya Kini Punya Mobil Jenazah Berkat Bantuan BRI

13 April 2026
Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

Sapu-sapu Kota: ASN Hingga Lurah Wajib Turun Lapangan Bersihkan Sampah

13 April 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.