Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Regional

Pemkab Bandung Berharap Para Pengusaha Tidak Melakukan PHK Secara Masif dan Ada Pembagian Waktu Kerja

Suhendar by Suhendar
31 Oktober 2024
in Regional
0
Pemkab Bandung Berharap Para Pengusaha Tidak Melakukan PHK Secara Masif dan Ada Pembagian Waktu Kerja
Share on FacebookShare on Twitter

Kab. Bandung, Bewarajabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan mengikuti pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) pembahasan langkah antisipasi menghadapi maraknya isu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan persiapan dalam penetapan upah minimum tahun 2025 secara virtual, Kamis (31/10/2024).

Rakor tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

REKOMENDASI

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Usai mengikuti rakor, Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan bahwa berkaitan dengan pelaksanaan rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, intinya ada beberapa hal yang harus dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, khususnya PHK .

“Pelaksanaan rakor ini sehubungan akan dilaksanakannya penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi sampai diterbitkannya penetapan upah dari provinsi itu sendiri yaitu pada tanggal 30 November 2024 untuk kabupaten/kota,” kata Rukmana usai pelaksanaan rakor secara virtual di Command Center Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis pagi.

Lantas apa yang harus dilakukan tim deteksi dini yang berkaitan dengan gejolak ketenagakerjaan? Rukmana mengatakan, bahwa tim deteksi dini melakukan upaya mitigasi di lapangan untuk mengurangi risiko yang bakal terjadi berkaitan dengan penetapan upah dan langkah-langkah tepat yang harus diambil.

“Pertama harus melakukan dialog dengan tripatit, baik dengan pekerja, pengusaha maupun dengan pemerintah. Untuk itu, kita sebisa mungkin melakukan upaya deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan berkembang sampai 30 November 2024,” kata Rukmana.

Berkaitan dengan penetapan upah, Rukmana mengatakan, dikhawatirkan akan berdampak terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) karena ketidakmampuan dari perusahaan yang menaikkan UMK (upah minimum kabupaten) tersebut.

“Itu akan terjadi setelah penetapan UMK, sehingga pesan dari Kemendagri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sesegera mungkin kita melakukan mitigasi deteksi dini untuk mengurangi risiko terhadap gejala-gejala yang akan terjadi,” tutur Rukmana.

Ia juga menyebutkan bahwa data PHK di Kabupaten Bandung antara tahun 2023 dan tahun 2024 tak berbeda jauh itu sendiri.

“Kita tetap mengutamakan dialog antara tripartit tadi dalam hubungan industrial, sehingga walau pun terjadi PHK dengan melalui dialog itu bisa meminimalisir kerawanan terjadinya PHK itu sendiri. Pertama kuncinya dialog, dan kedua deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan terjadi dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Rukmana berharap kepada para pengusaha di Kabupaten Bandung untuk tidak melakukan PHK secara masif.

“Kalau toh memang harus dan terpaksa melakukan PHK, mungkin ada konsep yang lain yang bisa dilakukan. Misalnya saja ada pembagian waktu kerja sebagian pekerjanya dirumahkan dan sebagian lagi kerja selama itu tidak terjadi putus hubungan kerja. Misalkan dulu ordernya 1000 dan sekarang cuma 500, sehingga bisa disepakati antara pekerja dengan pengusaha dengan cara dibagi waktu sampai kondisi sudah stabil lagi,” tuturnya.

Rukmana mengungkapkan komponen-komponen untuk penetapan upah ini akan dishare oleh pemerintah pusat, nanti setelah tanggal 6 November 2024.

“Kita baru administrasi, upah kita ini akan seperti apa nanti kenaikannya,” katanya.

Tags: Dinas KetenagakerjaanPemutusan Hubungan KerjaPHK
SendShare196Tweet123
Previous Post

Polda Metro Jaya Lakukan Pemeriksaan Terhadap Hendry Ch Bangun, Giliran Pihak BUMN Bakal Diperiksa Polisi

Next Post

VIRAL, Pemkab Bandung Raih Dua Penghargaan Pada Even Satu Data Jabar Award 2024

RelatedPosts

Bertemu Forum Buruh, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022
Regional

Bertemu Forum Buruh, Yana Serap Aspirasi Terkait Permenaker No 2 Tahun 2022

8 Maret 2022
Dampak Pandemi Covid-19, Sebagian Perusahaan Di Musi Rawas Lakukan PHK Massal
Regional

Dampak Pandemi Covid-19, Sebagian Perusahaan Di Musi Rawas Lakukan PHK Massal

15 Juli 2021
Kapasitas Produksi dan Tenaga Kerja di Jawa Barat Sudah 60 Persen
Nasional

Kapasitas Produksi dan Tenaga Kerja di Jawa Barat Sudah 60 Persen

26 Oktober 2020
Wagub Jabar Terima Audiensi Buruh Soal UMSK dan Bansos
Berita Terkini

Wagub Jabar Terima Audiensi Buruh Soal UMSK dan Bansos

1 Juli 2020
Next Post
VIRAL, Pemkab Bandung Raih Dua Penghargaan Pada Even Satu Data Jabar Award 2024

VIRAL, Pemkab Bandung Raih Dua Penghargaan Pada Even Satu Data Jabar Award 2024

Pjs. Bupati Bandung: Percepatan Penurunan Stunting Salah Satu Program Prioritas Nasional

Pjs. Bupati Bandung: Percepatan Penurunan Stunting Salah Satu Program Prioritas Nasional

Pelantikan Pengurus PWI Karawang: Momen Mengingat Jasa Wartawan Terdahulu

Pelantikan Pengurus PWI Karawang: Momen Mengingat Jasa Wartawan Terdahulu

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.