Bandung,bewarajabar.com – Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi yang diwakili oleh Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K.,M.Si.,M.M., membuka secara resmi Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2020, Kamis (27/2/2020).
Rakernis berlangsung di Aula Muryono Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta 748 Bandung. Hadir pada kesempatan tersebut para pejabat utama Polda Jabar, para narasumber dan para Kasat Lantas jajaran Polda Jabar.
Rakernis yang berlangsung satu hari ini mengambil tema “Ditlantas Polda Jabar siap mewujudkan road safety policing, sebagai implementasi e-policing pada fungsi lalu lintas di era revolusi industri 4.0 menuju Indonesia maju”.
Kapolda Jabar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakapolda Jabar menyampaikan, tujuan dilaksanakan Rakernis fungsi lantas ini, merupakan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan Rakernis fungsi lantas Korlantas Polri tahun 2020, serta untuk menyampaikan program utama pemerintah yang dikaitkan dengan tugas pokok dan fungsi Polisi lalu lintas.
Terkait hal itu, lanjut Kapolda Jabar, makna dari tema ini merupakan penjabaran dari Visi Presiden dan program kerja Kapolri, terutama agar fungsi lalu lintas dapat meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas secara terprogram, serta berkesinambungan untuk merespon pesatnya perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi di era revolusi industri 4.0.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jabar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi, atas pencapaian tugas dan kinerja yang baik oleh jajaran Ditlantas Polda Jabar.
Kapolda Jabar menyampaikan penekanan dan kebijakan Kapolri pada saat Rakernis Fungsi Lalu Lintas Korlantas Polri tahun 2020 di Pusdik Lantas, dimana dikatakan bahwa Presiden memberikan apresasi akan keberhasilan suksesnya pelaksanaan Operasi Lilin 2019.
Banyaknya inovasi yang telah dibuat dan dikerjakan oleh fungsi lalu lintas, merupakan bagian dari upaya dan kerja keras seluruh anggota lalu lintas, sehingga diharapkan dapat terus ditingkatkan inovasi dan terobosan kreatif pada semua unit fungsi lalu lintas.
Polri dihadapkan pada revisi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, agar hal ini betul-betul dipersiapkan, untuk itu berikan dan lakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan jangan sampai menyakiti masyarakat. Bahwa ketika pelayanan yang baik tersampaikan, maka apresiasilah yang akan datang, disamping itu jadilah pelopor pelayanan yang terbaik serta bekerja secara prosedural. (QBull)**