Sabtu, Oktober 31, 2026
Bewarajabar.com
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda
No Result
View All Result
Bewarajabar.com
No Result
View All Result
Home Parlemen

Pansus 12 Siapkan Raperda Baru Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Sesuaikan dengan Regulasi Nasional Terbaru

Admin 001 by Admin 001
8 November 2025
in Parlemen
0
Pansus 12 Siapkan Raperda Baru Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Sesuaikan dengan Regulasi Nasional Terbaru

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.,

Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Bewarajabar.com – Seiring dengan perubahan regulasi nasional di bidang kesejahteraan sosial, Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memproses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang akan menggantikan aturan lama.

Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 24 Tahun 2012 dan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial (PKS).

REKOMENDASI

Pimpinan DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan Percasi 2025-2029

Pimpinan DPRD Kota Bandung Hadiri Pelantikan Percasi 2025-2029

17 Februari 2026
Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Bojongloa Kaler, Soroti Kemiskinan dan UMKM Kreatif

Anggota DPRD Kota Bandung Hadiri Musrenbang RKPD 2026 di Kecamatan Bojongloa Kaler, Soroti Kemiskinan dan UMKM Kreatif

9 Februari 2026
DPRD Kota Bandung Ikuti Musrenbang Bandung Kidul 2026

DPRD Kota Bandung Ikuti Musrenbang Bandung Kidul 2026

6 Februari 2026
Pansus 13: Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas

Pansus 13: Perubahan Perda No 9 Tahun 2019 Harus Dilandasi Urgensi yang Jelas

14 November 2025

Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T., menjelaskan bahwa setelah dilakukan inventarisasi, perubahan yang dibutuhkan mencapai lebih dari 50 persen dari aturan sebelumnya.

“Karena perubahan yang cukup signifikan, kami memutuskan mencabut Perda lama dan menyusun regulasi baru yang lebih komprehensif,” ungkap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Raperda baru ini akan mengakomodasi sejumlah aturan turunan dari Peraturan Menteri Sosial (Permensos), antara lain:

  • Permensos Nomor 3 Tahun 2024** tentang Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB),
  • Permensos Nomor 8 Tahun 2021** tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2024** tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

“Melalui Raperda ini, kami ingin menata kembali mekanisme UGB, PUB, dan LKS agar pengelolaan kesejahteraan sosial di Kota Bandung menjadi lebih tertib dan terarah,” jelas Susanto.

Ia menegaskan pentingnya regulasi yang kuat untuk mencegah praktik pungutan liar atau penyalahgunaan dana sosial.

“Perlu sistem yang tegas, termasuk sanksi sosial seperti *blacklist* bagi pelanggar, meskipun sanksi pidana sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Selain menata mekanisme, pembahasan juga mencakup perubahan istilah dari organisasi sosial menjadi lembaga kesejahteraan sosial (LKS).

Nantinya, seluruh LKS di Kota Bandung akan memiliki sistem pendataan resmi agar mudah diawasi dan terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah.

“Langkah ini penting agar Pemkot Bandung memiliki instrumen yang kuat dalam menjalankan program kesejahteraan sosial secara berkelanjutan,” tambahnya.

Susanto menjelaskan, karena beberapa regulasi baru dari Kemensos disahkan pada tahun 2024, maka Kota Bandung perlu menyesuaikan diri melalui penyusunan Raperda yang lebih relevan dengan kondisi terkini.

“Tujuannya adalah memperbarui aturan lama agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” katanya.

Ia berharap, perda baru ini menjadi wujud nyata pelaksanaan amanat UUD 1945 Pasal 34 tentang tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar.

“Kami ingin semangat pembangunan sosial di Bandung melibatkan semua pihak — pemerintah, akademisi, lembaga sosial, media, dan masyarakat,” tuturnya.

Soroti Pentingnya Data Sosial yang Akurat

Dalam kesempatan tersebut, Susanto juga menyoroti pentingnya keakuratan data sosial dan penanganan isu-isu seperti stunting, pendidikan, dan kesehatan.

“Kesejahteraan sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, tetapi juga lintas OPD. Dinsos menjadi leading sector, namun implementasinya harus bersinergi dengan dinas lain,” tegasnya.

Ia menyebut arah pembangunan Kota Bandung kini bergerak menuju konsep “Smart Collaboration Well-Fair City”, yakni kota yang berbasis kolaborasi cerdas dengan data terpadu, ekonomi inklusif, dan penguatan UMKM.

“Indikatornya mencakup penurunan kemiskinan, peningkatan indeks UMKM, penurunan stunting, peningkatan IPM dan indeks kebahagiaan, serta penguatan aspek lingkungan seperti RTH dan pengelolaan sampah,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Bandung juga mendorong digitalisasi layanan sosial melalui DTSEN, sebuah sistem aplikasi pelayanan sosial terintegrasi yang memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan dan informasi kesejahteraan.

“Kami ingin pelayanan sosial menjadi lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” imbuhnya.

Susanto menargetkan pembahasan Raperda ini rampung pada*Desember 2025.

“Kami juga akan melakukan studi tiru ke daerah lain seperti Yogyakarta yang sudah lebih dulu menerapkan sistem kolaboratif sebagai referensi penyempurnaan perda,” pungkasnya. ***

Tags: CSR BandungDinas Sosialdprd Kota Bandungkesejahteraan sosial Bandungkolaborasi sosialLembaga Kesejahteraan SosialLKSPansus 12pengumpulan uang dan barangperda baruPermensos 2024PUBRaperda Kesejahteraan Sosialregulasi sosialSmart CitySusanto Triyogo Adiputrotransparansi publikUGBUndian Gratis Berhadiah
SendShare198Tweet124
Previous Post

Wali Kota Bandung Ajak Generasi Muda Pahami Nilai dan Jati Diri Rupiah

Next Post

Asep Robin Dorong Perbaikan Rutilahu Mendesak di Pasir Impun Bandung

RelatedPosts

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah
Regional

Radea Respati Soroti Kewajiban Hardcopy yang Dinilai Picu Sampah

25 Juli 2026
Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung
Regional

Asep Mulyadi Dukung Langkah Tegas Kapolda Jabar Berantas Begal di Kota Bandung

20 Juli 2026
Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung
Regional

Asep Mulyadi Buka Gebyar BBGRM Astanaanyar, Tegaskan Gotong Royong Modal Pembangunan Bandung

19 Juli 2026
Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik
Regional

Komisi III DPRD Kota Bandung Kawal Anggaran Prioritas 2027 demi Layanan Publik

18 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat
Regional

Reza Panglima Ulung Ajak Ketua RT RW 05 Ciseureuh Perkuat Pelayanan Masyarakat

17 Juli 2026
Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah
Regional

Reza Panglima Ulung Dorong SAPMA Pemuda Pancasila Kota Bandung Jadi Mitra Strategis Pemerintah

15 Juli 2026
Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
Regional

Pendapatan Kota Bandung Rp7,37 Triliun, DPRD Mulai Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

9 Juli 2026
Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga
Regional

Asep Robin Buka Pelatihan Pastri dan Tata Rias untuk Tingkatkan Keterampilan Warga

8 Juli 2026
Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan
Regional

Seminar UIN Bandung Bahas Legislasi Hijau, Nina Fitriana Soroti Kebijakan Lingkungan

4 Juli 2026
Next Post
Anggota DPRD Kota Bandung Asep Robin meninjau rumah warga yang hampir ambruk di Kelurahan Pasir Impun Mandalajati.

Asep Robin Dorong Perbaikan Rutilahu Mendesak di Pasir Impun Bandung

Bandung Magoo Fest 2025: Edukasi Pengelolaan Sampah dan Ajang Silaturahmi Penggiat Maggot

Bandung Magoo Fest 2025: Edukasi Pengelolaan Sampah dan Ajang Silaturahmi Penggiat Maggot

DPRD Bahas Raperda P3SBPS, Begini Urgensinya untuk Kota Bandung

DPRD Bahas Raperda P3SBPS, Begini Urgensinya untuk Kota Bandung

Leave Comment

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

30 Oktober 2026

Dian Kharisma Raih Miss Royale 2026, Perjalanan dari Panggung Kecantikan ke Aksi Sosial

17 Oktober 2026

Ketua PWI Jawa Barat Ingatkan Wartawan Utamakan Verifikasi

7 Oktober 2026
Prev Next
Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI
Regional

Bandung Digital Safety Forum 2026, PWI Jabar Soroti Ancaman Kejahatan Berbasis AI

by Admin 001
30 Oktober 2026
0

PWI Jabar mendorong pers aktif mencegah penipuan AI melalui verifikasi informasi, edukasi publik, dan penguatan literasi digital masyarakat.

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

BAZNAS Jabar Resmikan Fasilitas Air Bersih di Tasikmalaya

30 Oktober 2026
e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

e-Voting di 92 Desa Jadi Langkah Baru Transformasi Digital Sumedang

30 Oktober 2026
PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

PWI Jabar Porwanas 2027, Komisi V DPRD Dukung Target Juara Umum

30 Oktober 2026
Prev Next
Bewarajabar.com

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.

  • Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandung Raya
  • Bewara
    • BEWARA JABAR
    • BEWARA JATENG
    • BEWARA JATIM
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Ragam
  • Infotainment
  • Pendidikan
  • Warta Sunda

Copyright © 2017. Bewarajabar.com All rights reserved.