Bandung, Bewarajabar.com – Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Sarijadi Kota Bandung mengadukan persoalan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang mandek sejak 2011 kepada Komisi I DPRD Kota Bandung. Aduan tersebut disampaikan dalam rapat audiensi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bandung, Jumat (9/1/2026).
Audiensi diterima Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya, Sekretaris Komisi I Susanto Triyogo Adiputro, serta anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, yakni Ahmad Rahmat Purnama, Juniarso Ridwan, dan Dudy Himawan. Rapat juga dihadiri perwakilan PT Perumnas Bandung, ATR/BPN, Dinas Cipta Bintar, BKAD, serta Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, P3SRS Sarijadi meminta Komisi I DPRD Kota Bandung memfasilitasi koordinasi lintas instansi terkait penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta perpanjangan masa berlaku HGB Rusun Sarijadi.
Ketua P3SRS Sarijadi, Rio, mengungkapkan keresahan warga akibat belum adanya kepastian hukum atas perpanjangan HGB yang telah berakhir sejak 2011.
Menurutnya, pengajuan perpanjangan sudah dilakukan sejak 2010, namun hingga kini belum menemui kejelasan.
“Kami sudah berulang kali berkoordinasi dengan Perumnas, BPN, dinas terkait, hingga DPRD. Tapi sejak 2011 sampai sekarang, sudah 15 tahun menunggu, belum juga ada perpanjangan HGB,” ujar Rio.
Ia menjelaskan, kendala utama berada pada HGB induk yang masih dipegang PT Perumnas dan belum diperpanjang.
Sementara warga hanya memiliki HGB split, sehingga tidak dapat mengurus perpanjangan secara mandiri meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.
“Kami sudah berbadan hukum sebagai P3SRS dan seluruh syarat sudah lengkap. Tapi tanpa perpanjangan HGB induk, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Rio juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan, lantaran sejumlah unit milik PT Dirgantara Indonesia (PT DI) di kawasan yang sama telah diperpanjang HGB-nya sejak 2009 dan berlaku hingga 2029.
Rusun Sarijadi sendiri dibangun pada 1982 dan terdiri dari 16 blok, dengan 12 blok milik umum dan 4 blok milik PT DI.
“Warga merasa tidak berdaya. Dengan HPL yang sama, unit lain bisa diperpanjang bahkan berdiri bangunan komersial baru. Kami mohon tidak ada perbedaan perlakuan dan ada kepastian hukum bagi warga,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan PT Perumnas Proyek Bandung Asta Ivo Sembiring menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke manajemen pusat untuk dikaji lebih lanjut.
“Kami akan mengundang P3SRS Sarijadi untuk berdiskusi dan membahas solusi bersama. Perpanjangan HGB akan dikaji dari sisi ketentuan hukum. Mohon waktu untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung Susanto Triyogo Adiputro menegaskan, DPRD siap membantu dan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Ia menilai kepastian hukum sangat penting mengingat Rusun Sarijadi telah menjadi hunian bagi banyak keluarga selama puluhan tahun.
“Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti. Jika kewenangannya ada di Kota Bandung, OPD harus membantu. DPRD akan terus mengawal agar ada kepastian hukum bagi warga,” tuturnya.
Anggota Komisi I Juniarso Ridwan menambahkan, komunikasi antara P3SRS Sarijadi dan PT Perumnas perlu terus dilakukan secara intensif dengan dukungan OPD terkait.
Sementara itu, Dudy Himawan menekankan pentingnya kepastian hukum agar warga tidak terus hidup dalam keresahan.
“Legalitas ini penting agar warga merasa aman dan nyaman menempati hunian mereka,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ahmad Rahmat Purnama. Ia berharap persoalan HGB Rusun Sarijadi dapat segera diselesaikan meski harus melalui tahapan dan proses yang berlaku.
“Kepastian legalitas dibutuhkan, bukan hanya untuk penghuni saat ini, tetapi juga bagi generasi berikutnya,” katanya.






































































Discussion about this post