Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB.
Bandung, Bewarajabar.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meminta seluruh pengelola pusat perbelanjaan mentaati imbauan tentang pembatasan operasional. Pemkot Bandung tak segan mencabut izin jika pengusaha membandel.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah usai menutup paksa sejumlah toko di Metro Indah Mal, Kamis (16/4/2020).
“Kita sudah ada imbauan dari surat edaran Wali kota Bandung terkait pencegahan Covid-19, tertanggal 14 sampai 27 maret untuk instruksikan mal-mal di Kota Bandung harus sudah ditutup. Tapi MIM ini masih saja beroprasi,” keluh Elly kepada Humas Kota Bandung.
Elly mengungkapkan, penutupan ini berawal dari adanya laporan warga.
“Kami tadi sudah berkomunikasi dengan manajemen mal, tapi surat imbauan Wali Kota sampai saat ini hanya dianggap imbauan saja. Beberapa waktu lalu kami (Disdagin) sudah mencoba menegur tapi tidak berhasil, akhirnya kami saya turun tangan bersama Satpol PP, dan langsung bertemu dengan Manajemen MIM,” ungkapnya.
Saat mendatangi MIM bersama Satpol PP, toko pakaian dan sebagainya masih buka dan berjualan seperti biasa. Elly menilai, manajemen mal tersebut belum paham terkait surat edaran wali kota. Padahal, mal lain yang ada di Kota Bandung sudah tutup.
“Meski surat edaran ini sifatnya imbauan, tapi kenapa 20 mal yang lain sudah tutup? Berarti belum paham. Intinya kami tidak memberikan ruang diskusi untuk mendengarkan keluh kesah, apalagi kita sebentar lagi mau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Kota bandung,” tegasnya.
Elly menyebut, berdasarkan surat edaran Wali Kota yang diperbolehkan beroperasi yaitu swalayan dan toko obat. Tempat makan siap saji, itupun untuk dibawa pulang.
Apabila ada Mal yang masih bandel setelah diberikan sosialisasi , pihaknya langsung memberikan penegasan kepada manajemen mal. Pemkot Bandung akan mencabut izin operasional mal tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi memastikan untuk tidak segan-segan menindak semua jenis usaha baik pusat perbelanjaan ataupun jasa kepariwisataan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Bandung.
“Satpol PP akan terus memantau dan patroli rutin. Tim gugus tugas pencegahan Covid-19 tidak segan untuk penindakan para pelanggar surat edaran wali kota,” tegas Rasdian.
Sebelumnya, Pemkot Bandung juga sempat menutup paksa Paris van Java Mal karena memaksakan diri untuk tetap buka di tengah wabah Covid-19 beberapa waktu lalu.
red/rls