Bandung,bewarajabar.com — Selasa, 28 April 2020 Pukul 12.00 Wib Panit Binmas Polsek Cinambo Ipda Kusnadi S.IP , bersama Bhabinkamtibmas Kel. Sukamulya Bripka Trisno dan Gugus tugas Covid 19 Kel.Sukamulya Kec.Cinambo, menyampaikan himbauan dan sosialisasi Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dan Perwal no.16 Th 2020, kepada para pemilik toko yang berada di Jl.AH.Nasuton.
Hiimbauan dan sosialisasi kepada Pemilik toko toko yang berada di Jl.A.H.Nasution Kel.Sukamulya, bahwa sesuai dengan perwal No.16 th 2020 dan pemberlakuan PSBB di Kota Bandung semua toko agar tutup sampai tanggal 6 Mei 2020.
Warga juga diminta memahami dengan pelaksanaan Perwal 16 ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 agar tidak semakin meluas.
(Q’ Bull)**




















